Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Buruh Minta UMK Rp4 Juta, Pj Walkot Jogja: Semoga Suatu Saat

Buruh Minta UMK Rp4 Juta, Pj Walkot Jogja: Semoga Suatu Saat
Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 Rp3,5 juta-Rp4 juta. Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menyebut suatu saat mungkin sampai angka tersebut.

Untuk UMK Yogyakarta sendiri pada tahun 2023 yiatu Rp2.324.775,51. Angka tersebut naik 7,93 persen dari UMK tahun 2022 sebesar Rp2.153.970. Sementara buruh meminta pada tahun 2024 nanti UMK bisa diangka Rp3,5 juta-Rp4 juta.

1. Disebut suatu saat akan mencapai angka yang diminta buruh

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menanggapi tuntutan buruh tersebut, Singgih mengungkapkan harapan tersebut baik-baik saja. Meski begitu, Singgih juga mengajak melihat kondisi pengusaha, dan penentuan upah tersebut harus mengacu regulasi yang sudah ada.

Singgih tidak menjawab secara tegas apakah mungkin nilai UMK 2024 sesuai harapan buruh, Singgih hanya mengharapkan suatu saat bisa mencapai angka tersebut. "Semoga suatu saat bisa sampai arah itu. Kita melalui tahapan-tahapan ya," ungkap Singgih.

2. Sudah ada kesepakatan untuk UMK 2024

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Singgih mengatakan untuk UMK 2024 di Jogja sendiri sudah ditetapkan, dan akan diumumkan pada 30 November 2023 nanti. Menurutnya selama pembahasan UMK juga berjalan dengan baik, dan telah terjadi kesepakatan.

"Dengan Dewan Pengupahan berjalan dengan baik. Berdasar dengan regulasi PP 51 tahun 2023, atas skema yang ditetapkan penetapan UMP juga jadi acuan untuk mendiskusikan. Sudah disepakati," ungkap Singgih.

3. Pertimbangan kebutuhan hidup layak

Ilustrasi. Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, di Kantor Disnakertrans DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ilustrasi. Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, di Kantor Disnakertrans DIY, Selasa (22/11/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, juga mengungkapkan kenaikan upah signifikan ini diperlukan karena secara umum ekonomi sudah mulai membaik pasca pandemi Covid-19. Permintaan kenaikan upah yang signifikan juga tidak lepas karena pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY.

"Upah buruh di DIY sudah terlalu murah, bahkan angka KHL lebih tinggi dari UMK DIY," ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Cuaca Tempat Wisata di Jogja 3 Juni 2026, Cek Sebelum Berangkat

03 Jun 2026, 07:29 WIBNews