Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY yang telah ditetapkan sebesar 7,27 persen atau menjadi Rp2.125.897,61 pada 2024 nanti. MPBI DIY meminta revisi UMP DIY diangka Rp3,7 juta-Rp4 juta.
"MPBI DIY menyatakan sikap menolak dengan tegas penetapan UMP 2024," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Selasa (21/11/2023).