UMP DIY Naik Rp144.114, Kapan UMK Disahkan?

Yogyakarta, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 2024, hari ini resmi diumumkan. Kenaikan 7,27 persen atau Rp144.114, menjadi Rp2.125.897,61. Setelah penetapan UMP, selanjutnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat akhir bulan ini.
"Upah Minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (21/11/2023).
1. UMK seharusnya lebih tinggi dibanding UMP

UMK akan ditetapkan oleh Gubernur dari rekomendasi dari Bupati/Walikota, berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
"Tidak waktu lama menetapkan UMK masing-masing (Kabupaten/Kota). UMP jadi dasar paling depan menetapkan UMK. UMK seharusnya lebih tinggi (dibanding UMP)," jelas Beny.
2. Operasional pengupahan mengacu pada besaran UMK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi mengungkapkan operasional pengupahan akan mengacu pada besaran UMK. "Ini baru UMP, akan ada UMK, yang operasional nanti UMK," jelas Aria.
Disebut Aria, besaran UMK tidak boleh di bawah atau sama dengan besaran UMP. "Tidak boleh sama, tidak boleh di bawah," ungkap Aria.
3. Disnakertrans membuka kanal aduan

Setelah ditetapkan besaran UMP 2024 Rp2.125.897,61 diharapkan tidak ada lagi buruh yang menerima di bawah angka tersebut. Dijelaskannya upah minimum ini merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi. "Upah minimum sebagai bagian dari social safety net, hak pekerja yang harus dipenuhi. Itu berlakunya (untuk) pekerja kurang dari 1 tahun (sesuai UMK)," kata Aria.
Aria juga menyebut Disnakertrans membuka kanal aduan, jika terdapat buruh yang menerima upah di bawah ketentuan. "Bisa langsung, bisa melalui aplikasi, mengakses portal web kami. Aduan masuk akan ditindaklanjuti," kata Aria.

















