Kota Yogyakarta, IDN Times - Puluhan kendaraan bermotor roda empat di Jalan Pasar Kembang terjaring operasi penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Sebanyak 20 mobil tersebut melanggar aturan parkir karena ditinggal di ruas jalan dengan marka biku-biku yang artinya tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lokasi parkir tepi jalan.