Ini Alasan Polisi Tak Tahan Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja GMS di Bantul

- Polda DIY menetapkan D, BS, dan AH sebagai tersangka dugaan pembubaran ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, yang terjadi pada 25 Mei 2026.
- Ketiganya belum ditahan karena dinilai kooperatif, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka; keputusan tersebut menjadi pertimbangan subjektif penyidik.
- Kasus masih diproses hingga pengadilan. Penolakan ibadah dipersoalkan terkait legalitas bangunan, sementara pengurus GMS melaporkan dampak psikologis dan dugaan intimidasi terhadap jemaat.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga tersangka dugaan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Bantul yang terjadi Mei 2026.
Namun demikian, polisi sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka ini. Lantas, apa alasan petugas?
1. Tiga tersangka penuhi pemanggilan pemeriksaan

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa) Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, penyidik telah melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan setelah penetapan tersangka pekan lalu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55).
"Dan kemarin ketiga tersangka tersebut sudah hadir. Artinya kooperatif ya, tiga-tiganya hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ihsan, Rabu (26/8/2026).
2. Tersangka dianggap kooperatif
Ihsan menyatakan, para penyidik dalam perkara ini menilai para tersangka cukup kooperatif dengan memenuhi pemanggilan pemeriksaan. Dengan alasan itu, penyidik mempertimbangkan belum menahan ketiganya.
"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama ini selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan. Itu murni tadi dari subjektifnya penyidik," papar Ihsan.
3. Polisi tegaskan penanganan kasus masih berjalan
Ihsan menekankan kepolisian dalam menangani perkara ini bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum berlaku. Ia menegaskan penanganan dugaan kasus ini masih bergulir hingga saat ini.
"Sekali lagi kasus ini terus berproses. Terus berproses, tolong kami juga dikawal sehingga nantinya bisa berproses terus sampai dengan di pengadilan," pungkasnya.
Pembubaran terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2026 lalu di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GMS di wilayah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Menurut keterangan Kesbangpol Bantul, penolakan terhadap aktivitas ibadah GMS muncul dari salah satu ormas yang mempertanyakan legalitas bangunan yang difungsikan sebagai rumah ibadah.
Di sisi lain, pengurus GMS menyampaikan aksi pembubaran oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY telah menimbulkan dampak psikologis bagi sejumlah jemaat, terutama anak-anak. Mereka juga menduga adanya tindakan intimidatif saat kejadian berlangsung.
Adapun Ketua FJI DIY, Abdurrahman, menyatakan langkah yang dilakukan organisasinya bertujuan mencegah ketegangan antara kelompok yang terlibat semakin meluas. Ia juga menyesalkan munculnya anggapan dan narasi yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan tindakan intoleransi.


















