Menteri Satryo Belum Bahas Usulan Kampus Kelola Tambang

- Mendikti Satryo menolak membahas wacana izin perguruan tinggi mengelola tambang
- Kemendiktisaintek belum membahas masukan atau pandangan terkait usulan kampus mengelola tambang
- DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Sleman, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membahas wacana izin perguruan tinggi mengelola tambang.
Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
"Belum," kata Satryo ditemui selesai acara pelantikan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DIY, Jumat (24/1/2025).
1. Belum bahas pandangan soal wacana kampus kelola tambang

Satryo selain itu juga membeberkan bahwa Kemendiktisaintek sejauh ini belum membahas beragam masukan atau pandangan perihal usulan kampus mengelola tambang ini.
"Belum dibahas," katanya.
2. Diam seribu bahasa

Selanjutnya, Satryo memilih bungkam saat ditanya apakah kementeriannya akan menampung aspirasi atau perspektif perguruan tinggi dalam merespons wacana kontroversial ini.
Satryo tak mengucap satu patah kata pun dan terus berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.
3. RUU Minerba disahkan jadi usul inisiatif DPR

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.
Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Setelah menerima pandangan mini fraksi secara tertulis, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU Minerba rapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan RUU Minerba.
Diketahui, terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas.
Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.