Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri Satryo Belum Bahas Usulan Kampus Kelola Tambang 

Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro irit bicara soal usulan kampus kelola tambang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro irit bicara soal usulan kampus kelola tambang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Mendikti Satryo menolak membahas wacana izin perguruan tinggi mengelola tambang
  • Kemendiktisaintek belum membahas masukan atau pandangan terkait usulan kampus mengelola tambang
  • DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membahas wacana izin perguruan tinggi mengelola tambang.

Usulan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

"Belum," kata Satryo ditemui selesai acara pelantikan rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, DIY, Jumat (24/1/2025).

1. Belum bahas pandangan soal wacana kampus kelola tambang

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Satryo selain itu juga membeberkan bahwa Kemendiktisaintek sejauh ini belum membahas beragam masukan atau pandangan perihal usulan kampus mengelola tambang ini.

"Belum dibahas," katanya.

2. Diam seribu bahasa

Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro irit bicara soal usulan kampus kelola tambang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mendiktisaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro irit bicara soal usulan kampus kelola tambang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Selanjutnya, Satryo memilih bungkam saat ditanya apakah kementeriannya akan menampung aspirasi atau perspektif perguruan tinggi dalam merespons wacana kontroversial ini.

Satryo tak mengucap satu patah kata pun dan terus berjalan menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

3. RUU Minerba disahkan jadi usul inisiatif DPR

Pengesahan RUU Minerba pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Pengesahan RUU Minerba pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Adapun, pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Setelah menerima pandangan mini fraksi secara tertulis, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU Minerba rapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI. Seluruh peserta rapat paripurna menyatakan setuju. Dasco kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkan RUU Minerba.

Diketahui, terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik. Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

Usulan ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba, yang menyatakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi secara prioritas. 

Pemberian izin tersebut mempertimbangkan luas WIUP, akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us