Massa Geruduk Kantor DPRD DIY, Tuntut Batalkan UU TNI

- Ratusan massa Aliansi Jogja Memanggil gelar aksi unjuk rasa menolak RUU TNI yang disahkan menjadi undang-undang
- Massa turunkan bendera Merah Putih setengah tiang, menenteng poster dan spanduk menolak RUU TNI serta kritik terhadap penguasa
- Massa menyatakan akan terus menolak RUU TNI, mengkritik substansi pasal yang tak sesuai dengan semangat revisi, dan desak perwakilan anggota dewan untuk keluar dari kantor
Yogyakarta, IDN Times - Ratusan orang yang merupakan massa Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Kamis (20/3/2025). Massa dalam aksi ini menyerukan pembatalan terhadap RUU TNI yang hari ini oleh DPR RI disahkan menjadi undang-undang.
1. Ungkit peristiwa lama libatkan ABRI

Aksi kali ini dimulai di tempat parkir Abu Bakar Ali (ABA). Selanjutnya, massa bergerak menuju gedung DPRD DIY dan menurunkan bendera Merah Putih setengah tiang. Massa menenteng poster hingga spanduk dengan tulisan menentang RUU TNI dan kekhawatiran dampak pengesahannya, beserta kritik-kritik lain untuk penguasa.
'Peristiwa Talangsari Lampung 1989, +- 130 rakyat dibunuh dan ditembak, 109 rumah dibakar oleh ABRI!'
'Peristiwa Petrus 1982-1985: 300-10.000 orang dibunuh dan hilang tanpa proses pengadilan!'
'You Pass the Law, We Start the War!'
Massa juga membawa poster yang mengingatkan akan peristiwa Mei 1998 yang menimbulkan ribuan korban jiwa.
2. Tuntut pembatalan UU TNI, bukan solusi perwira menganggur

Dalam orasinya, massa aksi menyatakan akan tetap terus menolak hasil pengesahan RUU TNI ini. Mereka akan melakukan berbagai cara agar UU TNI batal.
"Kita dengan aksi hari ini kita akan tetap berupaya membatalkan UU TNI, kita tempuh berbagai cara. Baik dengan cara konstitusional maupun inkonstitusional," kata salah satu orator.
Massa juga mengkritik RUU TNI yang berpotensi melahirkan dwifungsi militer dan bentuk-bentuk represivitas ikutannya. Selain itu, massa menilai substansi pasal yang tak sesuai dengan semangat revisi itu sendiri.
Seperti Pasal 47 yang mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, termasuk kejaksaan. Selanjutnya, Pasal 53 mengatur penambahan usia pensiun yang dianggap justru bertentangan dengan persoalan banyaknya perwira mengganggur.
Penambahan usia pensiun dianggap akan membuat seorang prajurit lebih lama mengisi posisi tertentu dan ini berpotensi menambah panjang daftar perwira yang mempunyai pekerjaan di institusi militer.
"Katanya revisi dilakukan mempekerialan pengangguran terselubung di TNI, tapi malah menambah usia pensiun dan potensi pengangguran terselubung," kata orator lain.
3. Desak dewan temui, bakar safety cone

Hingga pukul 14.02 WIB, aksi unjuk rasa masih berlangsung dengan pengamanan sejumlah anggota Polri.
Massa juga mendesak perwakilan anggota dewan untuk keluar dari kantor dan meminta komitmen ikut serta menuntut pembatalan UU TNI. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto datang menemui mereka.
Unjuk rasa kali ini diwarnai aksi teatrikal serta pembakaran safety cone di depan halaman depan kantor DPRD DIY.