Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mary Jane Ucapkan Syukur Mendengar Kabar Bakal Dipulangkan ke Filipina

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
  • Mary Jane Fiesta Veloso mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Filipina atas wacana pemindahan dirinya ke negara asalnya.
  • Menko Kumham Imipas membantah kabar pembebasan Mary Jane, namun mengakui adanya wacana pemindahan ke Filipina dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
  • Pemerintah Indonesia pernah menolak memberikan grasi pada Mary Jane, baik yang diajukan pemerintah FIlipina maupun pribadi, karena konsisten tidak memberikan grasi pada kasus narkoba.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gunungkidul, IDN Times - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia usai mendengar wacana pemindahan dirinya ke negara asalnya, Filipina.

Pesan Mary Jane disampaikan dalam Bahasa Indonesia kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy.

1. Ucap terima kasih ke Presiden Filipina dan Indonesia

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Evi mengatakan, Mary Jane mulanya berterima kasih kepada Tuhan atas berkatnya, di mana ia sudah menunggu kabar baik ini selama kurang lebih 15 tahun saat menjalani masa tahanan di Indonesia.

Evi menambahkan, Mary Jane mengaku sangat bahagia mendengar adanya harapan baginya untuk bisa pulang dan berkumpul bersama keluarga.

"Mengucap terima kasih kepada Presiden Filipina dan Presiden Indonesia serta Menteri Menko Kumham dan Imipas, yang sudah dipakai Tuhan untuk menjadi perantara doa-doa Mary Jane untuk bisa kembali ke negaranya dan berkumpul kembali dengan keluarganya," kata Mary Jane yang disampaikan oleh Evi.

2. Siapkan tabungan untuk keluarga di Filipina

Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina (dok. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkumham)
Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina (dok. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkumham)

Mary Jane juga mengucap terima kasih kepada Kedutaan Filipina yang selama ini selalu mendampinginya. Demikian pula keluarga besar Lapas Perempuan Yogyakarta yang memberikan program pembinaan, ibadah rutin, keterampilan membatik dan shibori, serta melukis.

"Di mana hasil dari pembinaan kemandirian tersebut saya mendapatkan premi yang saya jadikan tabungan saya untuk keluarga saya di Filipina," ujar Evi.

"Mengucapkan terimakasih kepada Romo (Bernard) Kieser pendamping kerohanian saya selama ini mendampingi dan menguatkan saya selama menjalani masa pidana," sambung Evi menutup pesan Mary Jane.

3. Yusril akui wacana pemindahan Mary Jane ke Filipina

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra sebelumnya membantah kabar Pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Namun ia mengakui ada wacana untuk pemindahan Mary Jane ke Filipina.

Yusril menyebut sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.

Yusril menilai, Presiden FIlipina Bongbong Marcos Jr  bisa saja memberikan grasi pada Mary Jane dan mengubah hukuman menjadi penjara seumur hidup, sebab di Filipina hal itu sudah dihapuskan.

"Dalam kasus Mary Jane yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.

Pemerintah Indonesia pernah menolak memberikan grasi pada Mary Jane, baik yang diajukan pemerintah FIlipina maupun pribadi. Sebab, pemerintah tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba."Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us