Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mary Jane Mengaku Gembira Mendengar Kabar Bakal Dipindah ke Filipina

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
  • Mary Jane Fiesta Veloso bahagia dengan wacana pemindahan dari lapas di Indonesia ke Filipina.
  • Kabar pemindahan disampaikan oleh Kedutaan Besar Filipina yang intens mendampinginya.
  • Menko Kumham Imipas membantah pembebasan Mary Jane, namun menyebut adanya wacana pemindahan ke Filipina dengan sejumlah syarat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Gunungkidul, IDN Times - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso, mengaku bahagia mengetahui wacana pemindahannya dari lapas di Indonesia ke negara asalnya, Filipina.

"Responnya sangat senang sekali, apalagi kaitannya dengan pembebasan Mary Jane, tentunya sangat gembira," kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Kemenkumham DIY, Sambiyo di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Kamis (21/11/2024).

1. Mendengar kabar dari Kedutaan Besar Filipina

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Sambiyo menuturkan, Mary Jane mendapat kabar wacana pemindahan tersebut dari pihak Kedutaan Besar Filipina yang selama ini intens mendampinginya.

"Jadi kemarin kebetulan dia menelepon Kedutaan. Kalau ini kan termasuk Kedutaan Filipina itu atensinya ke Mary Jane sangat luar biasa, memonitor keadaan Mary Jane selama di LP," katanya.

2. Jalani kehidupan baru di lapas

Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)
Dokumentasi kegiatan Mary Jane di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul)

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy menyebut Mary Jane telah berubah menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani kehidupan di dalam lapas.

"Mary Jane kepribadiannya jauh lebih baik, apalagi setelah mendengar berita ini kehidupannya jauh lebih baik lagi," tutur Evi.

Evi berujar, Mary Jane memang pernah terpuruk setelah menerima vonis hukuman mati pada 2010 lalu, serta saat dibawa ke Nusakambangan.

Saat ini kehidupan Mary Jane berubah ke arah yang positif setelah hukuman mati ditangguhkan dan menjalani masa tahanan di Yogyakarta. "Dia lebih bersemangat menghadapi kehidupan sampai hari ini," kata Evi.

3. Yusril mantah Indonesia bebaskan Mary Jane

Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina (dok. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkumham)
Terpidana Mati Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina (dok. Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kemenkumham)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra membantah kabar Pemerintah Indonesia membebaskan Mary Jane. Namun, ia menyebut adanya wacana untuk pemindahan Mary Jane ke Filipina.

Yusril menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan. 

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.

Yusril menilai Presiden FIlipina Bongbong Marcos Jr, bisa memberikan grasi pada Mary Jane dan mengubah jadi hukuman penjara seumur hidup. Sebab, di Filipina hal itu sudah dihapuskan.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah Indonesia menolak memberikan grasi pada Mary Jane, baik yang diajukan pemerintah FIlipina maupun pribadi. Sebab, pemerintah tak mau memberikan grasi pada kasus narkoba."Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," ujar Yusril.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us