Yogyakarta, IDN Times - Terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba, Mary Jane akan menjadi saksi sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di negaranya, Filipina.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan mengatakan, Mary Jane akan dimintai keterangan melalui koordinasi Pemerintah Filipina dan Indonesia melalui Kemenkumham dan Kejati DIY.