Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mantan Lurah Concat Terjerat 2 Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
Mantan Lurah Concat Terjerat 2 Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa. (Dokumentasi Kejati DIY)
  • Kejati DIY menetapkan dua tersangka, termasuk mantan Lurah Condongcatur, atas dugaan penyalahgunaan tanah kas desa tanpa izin gubernur yang menyebabkan kerugian negara.
  • Tersangka K ditahan selama 20 hari di Lapas Yogyakarta, sementara RCS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam kasus lain.
  • Penyidik memeriksa 19 saksi dan tiga ahli, menyita 81 dokumen serta uang terkait perkara dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan atau tanah kas desa (TKD) Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Salah seorang tersangka merupakan R alias RCS, mantan lurah Condongcatur (Concat) yang sebelumnya oleh Polda DIY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan TKD di Gandok, Condongcatur, Depok.

Sementara tersangka lain dalam dugaan perkara yang tengah ditangani Kejati DIY ini adalah K, seorang mantan Jaga Baya.

1. Diduga lakukan pembiaran penyewaan tanah tanpa izin gubernur

Mantan Lurah Concat Terjerat 2 Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa. (Dokumentasi Kejati DIY)

Kasi Penkum Kejati DIY, Langgeng Prabowo menyebut, kedua tersangka yang saat itu berperan sebagai perangkat kalurahan diduga tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga aset TKD.

Sebaliknya, keduanya diduga melakukan pembiaran sekaligus merestui penyewaan tanah kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY maupun melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

"Para tersangka malah seolah-olah melakukan pembiaran dan merestui dengan menyewakan kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur DIY atau tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Langgeng.

Perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara.

2. Satu tersangka ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Penetapan status tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY pada Selasa (30/6/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Demi kepentingan penyidikan, tersangka K ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

"Sedangkan untuk tersangka atas nama inisial RCS tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahanan dalam perkara yang lain," kata Langgeng.

3. Penyidik periksa sejumlah saksi-ahli, dan sita uang

ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Langgeng menambahkan dalam proses penyidikan dugaan perkara ini, pihaknya memeriksa 19 saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan tiga orang ahli yang terdiri atas ahli keuangan negara, ahli pidana, dan auditor sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

"Penyidik juga telah melakukan penggeledahan serta menyita kurang lebih 81 dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan menyita sejumlah uang yang diduga dari hasil tindak pidana," kata Langgeng.

4. Negara disebut rugi lebih dari Rp4,2 miliar

Mantan Lurah Concat Terjerat 2 Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa. (Dokumentasi Kejati DIY)

Langgeng menambahkan, penyidik juga telah mengantongi hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DIY Nomor PE.03.03/SR-2120/PW12/5/2025 tertanggal 26 November 2025.

Audit tersebut menghitung kerugian negara atas dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan Tanah Kas Desa Persil 88 selama periode Januari 2017 hingga Maret 2025.

Berdasarkan hasil audit, dugaan penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Pemerintah Kalurahan Condongcatur sebesar Rp4.224.342.510,90.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editorial Team

Related Article