Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan atau tanah kas desa (TKD) Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Salah seorang tersangka merupakan R alias RCS, mantan lurah Condongcatur (Concat) yang sebelumnya oleh Polda DIY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan TKD di Gandok, Condongcatur, Depok.
Sementara tersangka lain dalam dugaan perkara yang tengah ditangani Kejati DIY ini adalah K, seorang mantan Jaga Baya.
