Malioboro Tanpa Asap Rokok, Pelanggar Bakal Sidang di Tempat

- Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi denda hingga Rp7,5 juta bagi pelanggar merokok di Malioboro tahun 2025.
- Sidang di tempat bagi pelanggar KTR Malioboro akan digelar mulai semester pertama 2025 dengan keterlibatan pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian setempat.
- Pemkot Yogyakarta mencatat 200 pelanggar aturan KTR Malioboro sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025, dengan mayoritas wisatawan luar daerah.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta serius memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda bagi setiap warga maupun wisatawan yang merokok di kawasan Malioboro tahun 2025.
Pemkot pun segera memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro ini.
1. Sidang dipusatkan di area Malioboro

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menuturkan pemkot telah mengagendakan sidang di tempat buat para pelanggar KTR Malioboro mulai semester pertama 2025.
"Kami agendakan dalam semester ini kami adakan sidang di tempat terkait dengan pelanggaran KTR itu," ujar Dodi, Selasa (21/1/2025).
Menurutnya, sidang di tempat ini rencananya bakal dipusatkan di lokasi di area Maioboro. Pihak pengadilan negeri, kejaksaan negeri, dan kepolisian setempat turut dilibatkan.
2. Nominal denda, hakim yang menentukan

Dodi melanjutkan, bahwa mengacu Perda No 2/2017 tentang KTR, warga lokal maupun wisatawan yang kedapatan merokok sembarangan di kawasan Malioboro diancam denda paling banyak Rp7,5 juta.
Kata Dodi, hakim akan memutuskan sanksi berdasarkan Perda. Baik itu berupa denda ataupun sanksi kurungan manakala denda tidak dibayarkan.
"Masalah dendanya berapanya itu nanti keputusan hakim," kata Dodi.
"Ada ancaman hukumannya juga kalau misalnya dendanya itu tidak terbayarkan," sambung dia.
3. Ratusan pelanggar KTR didominasi wisatawan luar daerah

Dodi secara tegas menyatakan bahwa wisatawan maupun warga lokal bakal diperlakukan sama di mata aturan itu, termasuk saat sanksi yustisi berupa ancaman denda maksimal Rp7,5 juta resmi diberlakukan.
Pemkot di lain sisi juga telah memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, selain menyediakan lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro bersama pihak swasta.
Bagaimanapun, Dodi mengamini sampai hari ini yang dikedepankan dalam upaya penegakan hukum adalah masih pembinaan melalui teguran lisan dan tertulis.
Pemkot Yogyakarta sendiri mencatat setidaknya 200 pelanggar aturan KTR Malioboro sejak awal tahun hingga 20 Januari 2025. Mereka tertangkap basah merokok secara sembarangan di kawasan terlarang.
"Sebanyak 187 adalah wisatawan luar daerah, sementara 13 lainnya warga lokal," urai Dodi yang memastikan seluruh pelanggar sudah dijatuhi sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.