Sleman, IDN Times - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendorong agar tidak ada kongkalikong dalam kasus ini.
Mahfud mengungkapkan Indonesia merupakan negara hukum, dan Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk kasasi tersebut. Keputusan tersebut juga sudah final.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (Peninjauan Kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," ungkap Mahfud, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).