Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mendapat keringanan hukuman, dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendorong agar tidak ada kongkalikong dalam kasus ini.

Mahfud mengungkapkan Indonesia merupakan negara hukum, dan Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan untuk kasasi tersebut. Keputusan tersebut juga sudah final. 

"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan, tetapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (Peninjauan Kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," ungkap Mahfud, seusai mengisi kuliah umum di Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (9/8/2023).

1. Kawal agar tidak ada kongkalikong

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Oleh karena itu, Mahfud MD mengajak untuk mengawal keputusan ini, agar tidak ada permainan. Ia khawatir ada upaya untuk terus mengurangi hukuman Ferdy Sambo. 

"Mari kita jaga keputusan ini, agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, permainan lagi nanti di PK, lalu diturunkan lagi, sehingga lalu diremisi, remisi-remisi. Itu bisa saja terjadi," ungkap Mahfud MD.

2. Ajak menghormati putusan MA

Editorial Team

Tonton lebih seru di