Bantul, IDN Times - Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di wilayah Bantul, DA (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kasihan Bantul. Ia diduga melakukan penipuan order fiktif sebanyak 26 ojek online dengan kerugian total mencapai Rp6,8 juta.
Atas perbuatannya ini DA diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.