Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ojol. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bantul, IDN Times - ‎Seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di wilayah Bantul, DA (23 tahun) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kasihan Bantul. Ia diduga melakukan penipuan order fiktif sebanyak 26 ojek online dengan kerugian total mencapai Rp6,8 juta.

Atas perbuatannya ini DA diancam dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

1. Bersedia mengganti seluruh kerugian

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry (kiri). (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry mengatakan penyidik Polsek Kasihan telah menetapkan DA sebagai tersangka dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Namun perkara pidana ini akhirnya diselesaikan dengan restoratif justice.

"Pada Rabu (16/11/2022) kemarin sudah ada kesepakatan damai antara tersangka dan para korban. Tersangka bersedia mengganti seluruh kerugian," ujarnya, Kamis (17/11/2022).

2. Polisi: jangan coba lakukan order fiktif

Editorial Team

Tonton lebih seru di