Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan menutup dua usaha yang menggunakan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin. Penutupan bakal dilakukan pekan ini.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan dua usaha tersebut yaitu futsal sekaligus kafe, dan satu lagi digunakan sebagai agrowisata. "Minggu ini (penutupan) di Maguwoharjo kafe dan futsal, ada agrowisata," kata Noviar, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (22/5/2023).