Lagi, 5 Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jogja Kena Denda

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membawa ke ranah hukum pelaku pembuang sampah sembarangan. Setelah menindak 31 pelanggar sebelumnya, lima orang pembuang sampah sembarangan kembali ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Minggu lalu sudah kita sidangkan 31 pelanggar pembuang sampah sembarangan. Senin kemarin juga sidang, ada 5 orang, masing-masing kena Rp250 ribu. Saya berharap tidak terjadi lagi," ungkap Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).
1. Penindakan tipiring efektif, namun bukan yang diharapkan
Singgih menyebut penindakan dengan tipiring tersebut terasa efektif. Sejumlah tumpukan sampah yang biasa ada di jalan-jalan, diklaim mulai berkurang. "Sangat efektif sekali membuat efek jera," ungkap Singgih.
Meski terasa efektif, Singgih mengharapkan tumbuh kesadaran dari masyarakat sendiri. Masyarakat diharap bisa mengambil peran ikut memilah sampah secara mandiri, dan hanya membuang sampah residu di tempat yang sudah disediakan.