Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi tumpukan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membawa ke ranah hukum pelaku pembuang sampah sembarangan. Setelah menindak 31 pelanggar sebelumnya, lima orang pembuang sampah sembarangan kembali ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).

"Minggu lalu sudah kita sidangkan 31 pelanggar pembuang sampah sembarangan. Senin kemarin juga sidang, ada 5 orang, masing-masing kena Rp250 ribu. Saya berharap tidak terjadi lagi," ungkap Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).

1. Penindakan tipiring efektif, namun bukan yang diharapkan

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Singgih menyebut penindakan dengan tipiring tersebut terasa efektif. Sejumlah tumpukan sampah yang biasa ada di jalan-jalan, diklaim mulai berkurang. "Sangat efektif sekali membuat efek jera," ungkap Singgih.

Meski terasa efektif, Singgih mengharapkan tumbuh kesadaran dari masyarakat sendiri. Masyarakat diharap bisa mengambil peran ikut memilah sampah secara mandiri, dan hanya membuang sampah residu di tempat yang sudah disediakan.

2. Depo sampah dibuka, masyarakat diminta memanfaatkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di