Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan membawa ke ranah hukum pelaku pembuang sampah sembarangan. Setelah menindak 31 pelanggar sebelumnya, lima orang pembuang sampah sembarangan kembali ditindak dengan tindak pidana ringan (tipiring).
"Minggu lalu sudah kita sidangkan 31 pelanggar pembuang sampah sembarangan. Senin kemarin juga sidang, ada 5 orang, masing-masing kena Rp250 ribu. Saya berharap tidak terjadi lagi," ungkap Singgih, di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (12/9/2023).