Ilustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)
Pada 7 Desember 2024, MMR membersihkan tempat kejadian dengan membuka kamar nomor tiga dan menemukan jasad korban yang sudah menjadi kerangka. Tersangka kemudian memasukkan tulang belulang, rambut, pakaian, serta barang-barang milik korban ke dalam trashbag dan membawanya ke kontrakan di Condongcatur, Sleman.
Lalu, pada 20 Desember 2024, tersangka membawa trashbag tersebut ke Losmen Muji Lestari di Kaliurang untuk membersihkan kerangka sebelum membawanya ke rumahnya di Padukuhan Gadinglumbung, Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek. Selain itu, ia juga mengambil sisa pakaian korban yang masih tersimpan di kontrakan di Padukuhan Manding, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul, dan memasukkannya ke dalam trashbag serta koper.
"Sesampainya dirumah, tersangka membakar barang barang yang terkontaminasi mayat korban berupa pakaian yang dikenakan korban, selimut, mantrol, trashbag, rambut, berkas, boneka dan pernak pernik," ucapnya.