Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) menetapkan 55 orang anggota DPRD DIY terpilih untuk periode 2024-2029. Penetapan ini sempat tertunda lantaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi daerah yang terdapat PHPU di MK, maka harus menunggu keputusan MK," kata Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, Jumat (14/6/2024).