Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan merekrut 83.524 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bakal bertugas di 11.932 tempat pemungutan suara (TPS) se-DIY.
Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi menjelaskan pihaknya membidik calon anggota KPPS berusia muda di DIY. "Meskipun dalam regulasi secara normatif menyebut (KPPS) diutamakan 55 tahun, tetapi kami upayakan untuk wilayah Yogyakarta akan diisi oleh anak-anak muda," ujar Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Senin (11/12/2023).
Pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 20 Desember 2023, dilanjutkan proses seleksi, penetapan, hingga pelantikan pada 25 Januari 2024.
