Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pilkada serentak.ANTARA

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyebut kecil kemungkinan calon perseorangan atau independen mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Bumi Projotamansari.

Pasalnya, hingga dibuka sosialisasi sejak April lalu, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang mendatangi KPU untuk ikut Pilkada lewat jalur perseorangan. Meski demikian KPU Bantul tetap membuka kesempatan bagi paslon bupati dan wakil bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan untuk menyerahkan persyaratan mulai 8-12 Mei 2024 yang akan datang.

1. Penyerahan dokumen persyaratan paling lambat 12 Mei 2024

Ketua KPU Bantul Joko Santosa.(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santosa mengatakan sesuai Keputusan KPU Bantul Nomor 317 Tahun 2024 tertanggal 5 April 2025 syarat minimal dan persebaran dukungan bakal Paslon perseorangan pada pilkada 2024 sebanyak 55.656 dukungan (KTP-El) dan sebaran minimal di sembilan kapanewon.

"Penyerahan dokumen dukungan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 dan wajib menyampaikan surat pemberitahuan rencana penyerahan dukungan kepada KPU Bantul," ungkapnya, Rabu (8/5/2024).

2. Kecil kemungkinan adanya paslon perseorangan di Pilkada Bantul

Editorial Team

Tonton lebih seru di