Sleman, IDN Times - Korban Apartemen Malioboro City Regency (MCR) masih berupaya menuntut hak legalitas unit apartemen milik mereka. Para korban tersebut mengadu ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di Kantor Bupati, Rabu (9/8/2023).
Para korban dari Apartemen MCR meminta pemerintah untuk turut serta memikirkan nasib mereka. Pasalnya, mereka merasa dirugikan dengan memiliki unit dan telah membayar, namun legalitas tidak jelas. Mereka diketahui hingga saat ini belum mendapat kejelasan, soal Akta Jual Beli dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Ibarat kami beli motor, hanya dapat kuitansinya. Tidak ada STNK dan BPKB. Kami juga ngejar SLF [sertifikat layak fungsi] bangunan ini. Kalau SLF aman, sertifikat keluar, bisa mengurus AJB," kata Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budiharjo.
