Apartemen Malioboro City Regency. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Budijono juga mendorong pihak Inspektorat Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti penanganan kasus apartemen MCR, dengan datang langsung ke lokasi yang berada di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 No 38, Janti Caturtunggal, Depok.
"Kami meminta Inspektorat Kemendagri segera merespon pengaduan kami, karena kita merasa Bupati Sleman seperti mengesampingkan pembeli apartemen Malioboro City Regency," ungkapnya.
Para pemilik unit saat ini terimpit dua perusahaan besar, karena gedung yang sebelumnya dimiliki PT Inti Hosmet telah dimiliki MNC Bank. Jumlah pemilik unit apartemen yang berjumlah sekitar 180 orang. Kerugian ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kami megang kunci bisa pakai, tapi selama 10 tahun ini kita hanya dijanjikan, tidak mendapat surat apa-apa. Hanya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang tidak punya kekuatan hukum," ungkap Sekretaris Satuan Pemilik Unit MCR, Budi Jono.