Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Komplotan Pengutil Toko Swalayan Antarprovinsi Ditangkap

Komplotan pencuri spesialias toko swalayan antar provinsi ditangkap Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎Komplotan pengutil spesialis toko swalayan yang terdiri dari 4 laki-laki dan 3 perempuan ditangkap oleh jajaran Polres Bantul. Para tersangka ini tak hanya menjalankan aksinya di wilayah Yogyakarta, tetapi hingga luar provinsi yang dilakukan sejak 2021 yang lalu.

Ketujuh tersangka yang diamankan di antaranya EDA (47), perempuan warga Demak, Jawa Tengah, yang bertindak sebagai ketua sindikat. Lalu, ada YS alias Ati (36), perempuan warga Surabaya, Jawa Timur, dan STN (51), perempuan warga Grobogan Jawa Tengah, yang bertindak sebagai eksekutor.

Sedangkan empat tersangka laki-laki yakni HW (37) warga Surabaya, Jawa Timur; NSC (28), warga Jatinegara, Jakarta Timur; RDU alias Bejo (34), warga Surabaya, Jawa Timur; dan SNT alias Son (33), warga Johar, Jakarta Timur. Keempat tersangka ini selain menjadi eksekutor juga ada yang menjadi sopir.

1. Aksi pencurian di toko swalayan terjadi di Bantul, Sleman bahkan di Jawa Tengah‎

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan. (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan tujuh tersangka merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi dengan modus spesialis pencurian dengan sasaran toko swalayan. Sedangkan barang yang diincar merupakan kebutuhan pokok.

"TKP tidak hanya di Bantul, namun juga di Sleman dan juga beberapa toko swalayan yang ada di Jawa Tengah," katanya, Jumat (4/3/2022).

2. Kronologi tujuh tersangka ditangkap polisi‎

Komplotan pencuri spesialias toko swalayan antar provinsi ditangkap Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara untuk TKP pencurian di Bantul terjadi di tiga tempat yakni Prima Swalayan di Jalan Srandakan, DM Baru di Jalan Imogiri Timur, Atmaja Swalayan di Jalan Srandakan. Selebihnya aksi komplotan ini dilakukan di wilayah Sleman dan Salatiga, Jawa Tengah.

"Penyidik masih mengembangkan kasus ini karena aksi pencurian diduga lebih banyak," ungkapnya.

Ihsan menjelaskan penangkapan terhadap tujuh orang komplotan pengutil spesialis toko Swalayan terungkap berawal aksi pencurian yang dilakukan di DM Baru Jalan Imogiri Timur pada tanggal 24 Februari 2022 yang lalu. Berbekal dengan rekaman CCTV serta keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian diketahui nomor pelat polisi dari mobil yang digunakan oleh para tersangka saat melaksanakan aksinya.

Penyidik kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti mobil para tersangka hingga ke Salatiga. Kemudian ketujuh tersangka diamankan sekitar pukul 16.00 WIB. 

"Saat diamankan ketujuh tersangka ini baru saja melakukan aksi pencurian di salah satu toko swalayan di Salatiga," tuturnya.

3. Pura-pura menjadi pembeli saat akan menjalankan pencurian di toko swalayan‎

ilustrasi belanja (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat akan menjalankan aksi pencurian para tersangka berpura-pura sebagai pembeli sambil membawa troli atau keranjang. Namun di dalam swalayan itu tersangka memasukkan barang belanjaannya di dalam tas atau disembunyikan dibalik baju dan kerudung kemudian keluar swalayan tidak melewati kasir.

"Aksi para tersangka sudah dilakukan sejak tahun 2021 silam. Mereka satu komplotan dan tinggal di kos yang ada di Jakarta," ujarnya.

"Mereka merencanakan aksi pencurian sambil jalan-jalan dan daerah yang dilewati dari Jakarta sampai DIY dan Jawa Tengah itu mereka menjalankan aksi pencurian," tambahnya lagi.

Setelah melakukan aksi kejahatan, komplotan ini singgah di rumah ketua kelompok EDA warga Demak, Jawa Tengah. Di rumah atau home base milik EDA ini para pelaku kemudian menjual barang hasil curian dengan harga yang murah.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya penadah karena aksinya sudah dilakukan sejak lama," katanya.

4. Salah satu tersangka membantah menjadi ketua komplotan pencuri toko swalayan‎

Komplotan pencuri spesialias toko swalayan antar provinsi ditangkap Polres Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara tersangka EDA membantah sebagai ketua komplotan karena ide pencurian dilakukan secara bersama-sama di Jakarta. Setiap kali sukses melakukan aksi pencurian masing-masing tersangka mendapatkan bagian Rp200 ribu.

"Ide mencuri itu bersama-sama bukan saya saja," kilahnya.

Akibat perbuatan para tersangka ini, penyidik akan mengancam para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia, dua tas, flashdisk berisi rekaman CCTV dan sejumlah barang kebutuhan pokok hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh tujuh tersangka.

"Ketujuh tersangka langsung kita tahan," terangnya.‎

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hironymus Daruwaskita
EditorHironymus Daruwaskita
Follow Us