Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Ketua Umum PP Muhammadiyah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen
  • Kenaikan PPN dapat berdampak terhadap perusahaan kecil, mempengaruhi penawaran dan permintaan barang serta jasa secara umum
  • Kebijakan PPN seharusnya memperhatikan aspek keadilan sosial dan tidak menghambat kemajuan pada setiap elemen masyarakat institusi yang tidak berskala besar

Yogyakarta, IDN Times - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

"Mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya," kata Haedar ditemui di UGM, Kamis (19/12/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di