Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ketum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 12 Persen

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Ketua Umum PP Muhammadiyah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen
- Kenaikan PPN dapat berdampak terhadap perusahaan kecil, mempengaruhi penawaran dan permintaan barang serta jasa secara umum
- Kebijakan PPN seharusnya memperhatikan aspek keadilan sosial dan tidak menghambat kemajuan pada setiap elemen masyarakat institusi yang tidak berskala besar
Yogyakarta, IDN Times - Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Mungkin perlu betul-betul dikaji ulang ya," kata Haedar ditemui di UGM, Kamis (19/12/2024).
Editorial Team
EditorFebriana Sintasari
Follow Us