Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (28/12/2023).

Perbuatan Agus dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

1. Hukuman delapan tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman delapan  tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta kepada Agus Santoso.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Tri.

Besaran vonis ini sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kecuali nominal denda sebesar Rp300 juta.

2. Pidana tambahan uang pengganti

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Majelis hakim selain itu juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Agus untuk membayar uang pengganti senilai Rp350 juta yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Tri. Atas putusan ini, Agus melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

3. Pembiaran menambah luas sewa lahan TKD

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso ditetapkan sebagai tersangka. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumya, Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY karena diduga terlibat dalam kasus mafia tanah TKD Caturtunggal yang melibatkan Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Agus didakwa melakukan pembiaran saat Robinson menambah luas lahan TKD Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal lima ribu menjadi 16.215 meter persegi tanpa seizin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Selain Agus dan Robinson, Kejati DIY juga menetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka. Proses persidangan Krido masih bergulir, ia sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga penerimaan gratifikasi.

Editorial Team