Kasus Suami Bunuh Istri di Bantul, Sering Cekcok dan KDRT

- Ari (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian istrinya, Reza Malinda (21), yang ditemukan tak bernyawa di gudang ekspedisi Pacar Brajan, Bantul.
- Polisi menyatakan bahwa hubungan antara korban dan pelaku sering diwarnai cekcok dan kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka Ari tidak memiliki riwayat sebagai residivis.
- Penemuan jenazah Reza bermula ketika suami korban meminta seseorang untuk menjemput anaknya, namun saat tiba di gudang ekspedisi, korban sudah tergeletak tak bernyawa.
Bantul, IDN Times - Polisi menetapkan Ari (28), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, sebagai tersangka dalam kasus kematian perempuan bernama Reza Malinda (21), istrinya sendiri. Korban ditemukan tidak bernyawa di sebuah gudang ekspedisi Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul, pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui sering terlibat cekcok dan menganiaya istrinya.
1. Polisi periksa saksi dari pihak keluarga

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ari dan sejumlah saksi menunjukkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku memang sering diwarnai cekcok. Korban bahkan kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dari keterangan saksi, dalam hal ini pihak keluarga menyebut sebelum kejadian keduanya sudah ada cekcok dan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya, Rabu (11/12/2024).
2. Pelaku baru pertama kali berurusan dengan hukum

Jeffry menambahkan bahwa tersangka Ari tidak memiliki riwayat sebagai residivis. Kasus pembunuhan terhadap istrinya ini merupakan tindak pidana pertama yang dilakukan oleh Ari.
"Baru sekali ini Ari terlibat kasus pidana," tandasnya.
3. Kronologi kasus suami bunuh istri di Bantul

Diberitakan sebelumnya, perempuan bernama Reza Malinda (21), warga Trimulyo, Jetis, Bantul, ditemukan meninggal di sebuah gudang ekspedisi di wilayah Pacar, Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Ditemukan sejumlah lebam pada tubuh korban.
Penemuan jenazah Reza bermula ketika korban menitipkan anaknya kepada Septri Anggini (28), warga Selopamioro, Imogiri. "Sekitar pukul 09.00 WIB pelapor didatangi suami korban untuk menjemput anaknya," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, Selasa (10/12/2024).
Saat itu, suami korban meminta pelapor untuk segera datang ke gudang ekspedisi di Pacar. "Sampai di gudang ekspedisi pelapor mendapati korban sudah tergeletak dengan kondisi meninggal dunia," ujarnya.
Dari keterangan sejumlah saksi, penyelidikan polisi akhirnya mengerucut pada Ari (28), suami korban, sebagai terduga pelaku pembunuhan.
"Saksi R juga sempat mendengar beberapa kali suara benturan dan suara merintih. Selanjutnya saksi R sempat melihat korban meronta dengan posisi tengkurap di depan A yang tak lain suami korban, dan pada saat mau meninggalkan TKP melihat korban dalam keadaan tengkurap tidak bergerak," terangnya.