Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ihsan menyatakan, tersangka dalam dugaan perkara ini nantinya akan dijerat Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat kegiatan peribadahan berlangsung.
"Jadi ini nanti kita akan jodohkan juga dengan Pasal 55 56 ya atau (unsur) yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi kita menerapkan KUHP terbaru, ya Pasal 303," terang Ihsan.
Ihsan menambahkan kegiatan peribadatan di bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah oleh jemaat GMS di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, belum dapat dilaksanakan.
Alasannya, kegiatan ibadah di lokasi tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. GMS pun disebut mematuhi hasil kesepakatan bersama itu.
"Sekali lagi kegiatan di sana memang belum ada izin. Dari pemerintah daerah sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," terang Ihsan.