Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Daycare Jogja, Pemda DIY: Kekerasan Anak Tak Bisa Ditoleransi
Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • Pemda DIY menegaskan dukungan penuh terhadap penegakan hukum kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha serta memastikan pendampingan psikososial dan pemulihan bagi para korban.
  • Polresta Yogyakarta mengamankan 30 orang dari Daycare Little Aresha, termasuk pengasuh dan pejabat yayasan, setelah ditemukan dugaan kekerasan terhadap 53 anak berusia di bawah dua tahun.
  • Dinas terkait mengungkapkan Daycare Little Aresha belum memiliki izin resmi, sehingga aktivitasnya dihentikan dan lokasi daycare ditutup permanen sambil menunggu proses hukum berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan dan penegakan hukum atas dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan tidak bisa ditoleransi.

Erlina meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai ketentuan hukum secara transparan, profesional, dan berkeadilan. "Kami menyampaikan simpati dan empati yang tulus kepada anak-anak yang menjadi korban serta kepada keluarga yang terdampak. Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama," tegasnya, Sabtu (25/4/2026) dilansir laman resmi Pemda DIY.

1. Beri pendampingan bagi anak korban

Orang tua dari anak Daycare Little Aresha, di Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

DP3AP2 DIY bersama DP3AP2KB Kota Yogyakarta, KPAI Kota Yogyakarta, dan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) DIY telah memberikan pendampingan psikososial bagi anak-anak korban serta dukungan kepada keluarga mereka melalui layanan terpadu. Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal dan berkelanjutan.

Pemda DIY turut mengevaluasi sistem pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak, termasuk daycare, guna memastikan standar perlindungan anak terpenuhi. Erlina juga mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat soal hak anak dan pentingnya memilih layanan pengasuhan yang aman dan terverifikasi.

"Kami akan semakin memperkuat mekanisme pengaduan dan respons cepat terhadap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucapnya.

Erlina mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Pemda DIY juga berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak yang responsif dan terintegrasi agar kejadian serupa tidak terulang.

2. Polisi amankan 30 orang

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta mengamankan 30 orang dari Daycare Little Aresha, saat penggerebekan di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta,  Jumat (24/4/2026). Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

“Kemarin kita telah mengamankan sekitar 30 orang, secara maraton. Yang ada di Polres ini juga sekitar 30 orang itu, dari tadi malam sampai dengan detik ini juga masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol. Riski Adrian, Sabtu (25/4/2026). Ia menyebut dari 30 orang yang diamankan terdiri dari pengasuh dan juga pejabat dari yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha.

Kompol. Adrian mengatakan di Daycare Little Aresha ada 103 anak, untuk yang mengalami tindak kekerasan sekitar 53 orang. Jumlah korban menurutnya dimungkinkan bisa bertambah. Terlebih daycare sudah berjalan cukup lama. “Pasti (bisa berkembang). Kalau memang ada pengembangan di kasus ini pasti kita kejar,” ujar Kompol. Adrian. 

Kompol. Adrian menyebut anak-anak tersebut mengalami tindak kekerasan dan tindakan lain yang tidak manusiawi. Rata-rata anak-amak yang mengalami kekerasan berusia di bawah usia 2 tahun.

“Petugas kita memang melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya,” ungkapnya.

3. Belum kantongi izin

Daycare Little Aresha, di Jalan Pakel Baru Utara Nomor 27, Sorsutan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (25/4/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta menyatakan Daycare Little Aresha belum mengantongi izin.

“Tidak berizin. Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya,” ujar Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, Sabtu (25/4/2026).

Retnaningtyas mengatakan sanksi yang diberikan untuk daycare yaitu penutupan. Aktivitas di dua lokasi daycare tersebut bakal dihentikan. Ia mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini.  

“Karena itu satu yayasan, itu daycare dan TK. Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polresta, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian,” ungkapnya.

Editorial Team