Kapolri Turunkan Tim Mabes Usut Dugaan Pemerasan ke Mantan Mentan

Sleman, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Mabes Polri turun tangan ikut menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat," kata Listyo di GOR UNY, Sleman, Sabtu (7/10/2023).
Listyo pribadi mengaku mengikuti perjalanan dan perkembangan penanganan kasus ini. Ia pun mempersilakan pihak atau instansi lain yang berniat memantau kinerja Polri dalam menangani kasus ini.
1. Laporan tokoh publik, penanganan wajib cermat

Listyo menyatakan, dugaan kasus yang telah ditangani hingga tahap penyidikan ini harus cermat lantaran laporan di kepolisian dibuat oleh tokoh yang dikenali publik. Meski demikian, kapolri tak membuka identitas sosok pelapor.
"Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik. Penanganannya harus cermat, harus hati-hati," tegasnya.
2. Listyo yakinkan Polri akan bekerja profesional

Listyo ingin kasus ini bisa memberikan hasil yang adil, ia meyakinkan Polri bakal bekerja secara profesional. Apabila harus dilanjutkan akan diteruskan penanganannya, namun jika dihentikan, akan segera disetop.
"Dan tentunya ini menjadi hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan dalam hal ini." kata dia.
3. Kasus naik ke tahap penyidikan

KemnSebelumnya, Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan usai dilakukan gelar perkara yang telah dilaksanakan pada Jumat 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2023).
Polda Metro Jaya mengungkapkan, perkara ini dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
Hal ini disebut sesuai dengan dugaan temuan unsur tindak pidana korupsi dalam gelar perkara tersebut, yaitu gratifikasi atau pemberian suap.