Yogyakarta, IDN Times – Persoalan royalti lagu menjadi polemik belakangan ini. PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghentikan sementara pemutaran lagu di stasiun untuk memastikan proses administrasi sesuai aturan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan bahwa penghentian pemutaran lagu Bengawan Solo di Stasiun Solo Balapan dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional di lingkungan KAI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya mengenai perlindungan hak cipta,” ujar Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, Kamis (28/8/2025).