Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menagih Janji Wali Kota Jogja Biayai Pengobatan Korban Aksi Demo

Kota Yogyakarta
4 min read
Menagih Janji Wali Kota Jogja Biayai Pengobatan Korban Aksi Demo
Bentrokan antara massa dan aparat di sekitar Gedung DPRD DIY, Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Rabu (28/10/2026) malam. (IDN TImes/Herlambang Jati)
  • Aliansi Jogja Memanggil dan LBH Yogyakarta mencatat 32 peserta aksi Malioboro terluka, dengan sejumlah pasien mengaku harus melunasi biaya rumah sakit sendiri sebelum pulang.
  • Korban dilaporkan mengalami luka kepala, memar, sesak napas akibat gas air mata, hingga patah tulang dan dugaan gegar otak; aduan resmi mencatat 8 luka berat dan 24 ringan.
  • Dinkes Kota Yogyakarta menyatakan biaya warga ber-KTP kota dijamin Jamkesda, sedangkan warga luar kota melalui Jamkesos DIY; pemkot masih menunggu data verifikasi dan klaim rumah sakit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Aliansi Jogja Memanggil menagih janji Pemerintah Kota Yogyakarta soal pembiayaan pengobatan para korban luka usai aksi demonstrasi di kawasan Malioboro dan sekitarnya, Rabu (28/10/2026) kemarin.

Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta memastikan penanganan para korban menjadi perhatian pemerintah daerah. Selain memantau kondisi pasien, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk membantu pembiayaan pengobatan bagi korban yang belum terlindungi jaminan kesehatan.

"Kami mau juga menagih komitmen dari Wali Kota Jogja (Hasto Wardoyo) atas statement-nya," kata perwakilan Aliansi Jogja Memanggil, Uli di Kantor LBH Yogyakarta, Selasa (3/11/2026).

  1. Pasien harus lunasi secara mandiri

    Uli menuturkan, pihaknya bersama LBH Yogyakarta mencatat 32 peserta aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro pada Rabu kemarin yang mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan di lapangan. Beberapa dari mereka bahkan sampai dirawat inap di rumah sakit.

    "Banyak sekali masa aksi yang tidak boleh dipulangkan dari rumah sakit karena harus melunasi tagihan rumah sakitnya terlebih dahulu," kata Uli.

    Pada akhirnya, sejumlah peserta aksi terpaksa harus melunasi sendiri tagihan perawatan medis di rumah sakit secara mandiri.

    "Ketika mau keluar itu korban itu tahunya dibiayai, sudah dibiayai oleh wali kota, tapi ternyata tidak bisa dan akhirnya mereka harus membayar secara pribadi untuk bisa keluar," beber Uli.

    Oleh karenanya, Aliansi secara tegas menagih komitmen Hasto atau Pemkot Yogyakarta yang sebelumnya menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban dampak kericuhan Malioboro.

    "Jangan sampai karena alasan administratif dan lain sebagainya korban-korban ini jadi tambah menjadi korban begitu. Dia sudah korban lalu sekarang menjadi korban lagi," ungkap Uli.

  2. Luka akibat dugaan tindak kekerasan

    Hasto Wardoyo meninjau korban luka yang menjalani perawatan di RS Bethesda, Yogyakarta, pada Kamis sore.
    Hasto Wardoyo saat meninjau korban luka yang dirawat di RS Bethesda Yogyakarta, Kamis (29/10/2026) sore. (IDN TImes/Tunggul Damarjati)

    Pada kesempatan itu, Uli juga membeberkan kondisi medis atau jenis luka yang dialami para korban akibat dugaan tindak kekerasan.

    Berdasarkan pendataan, paling banyak mengalami luka bocor pada bagian kepala diduga akibat lemparan atau dipukul menggunakan batu.

    "Kemudian, luka memar akibat pengeroyokan dengan benda tumpul ataupun benda tajam, sesak nafas dan mata kering karena dikurung gas air mata," katanya.

    "Kondisi terparahnya itu hilang kesadaran, patah tulang dan juga ada dugaan gegar otak akibat pemukulan yang sangat brutal," sambung Uli.

    Uli meyakini selain yang sudah terdata, masih banyak lagi massa aksi yang menjadi korban. Mulai dari luka kategori parah hingga tak sadarkan diri.

    Aliansi Jogja Memanggil juga mengungkap adanya praktik salah tangkap dan tindakan represif yang dialami oleh wisatawan yang bahkan tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

    Pengacara Publik LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, sementara itu mengonfirmasi skala cedera fisik yang dialami oleh para peserta aksi berdasarkan aduan resmi pada posko hukum.

    "Dalam aduan yang masuk ke kita, ini sekali lagi yang masuk ya, karena banyak sekali korban yang tidak masuk ke kita. Sejauh ini ada total 8 korban luka berat dan 24 korban luka ringan gitu, yang masuk ke dalam aduan kita," kata Royan.

  3. Klarifikasi Dinkes Kota Yogyakarta

    Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah menerangkan bahwa skema pembiayaan medis telah ditentukan berdasarkan pemetaan wilayah asal korban. Sedangkan untuk korban yang merupakan anggota kepolisian sudah langsung ditanggung oleh institusi Bhayangkara.

    Lana menuturkan, Pemkot menjamin seluruh biaya pengobatan korban warga sipil beridentitas Kota Yogyakarta. Penjaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) karena masuk dalam kriteria korban kekerasan.

    "Nah, kemudian yang di luar penduduk kota, korban di luar penduduk kota itu akan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan DIY melalui mekanisme Jamkesos," kata Lana saat duhubungi, Selasa (3/11/2026).

    Perihal keluhan pembayaran secara mandiri oleh pasien, menurut Lana, secara prinsip rumah sakit mitra tidak menarik biaya mandiri dari para pasien.

    "Sebetulnya enggak ya (ditarik pembiayaan), selama rumah sakitnya itu kerja sama dengan Jamkesda, itu selama ini ya sudah jalan pembiayaan itu tidak ditarik dari pasien," ungkapnya.

    Lana menekankan, pemkot sejauh ini masih menunggu kelengkapan data verifikasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DIY. Selain itu juga pengajuan klaim resmi yang dikirimkan oleh pihak rumah sakit perujuk.

    "Kami juga masih menunggu, belum ada tagihan klaim yang masuk ke kami sampai sejauh ini. Itu mereka sistemnya mereka klaim. Mereka nagihkan ke kami," tutup Lana.

Related Articles

See More