Dugaan Penyadapan Prabowo, Tensi Koalisi dan Krisis Jadi Sorotan

Pengamat UGM Joash Tapiheru menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak perlu didalami, termasuk kemungkinan kaitannya dengan ketegangan internal koalisi pemerintahan.
Joash menyoroti kemunculan isu saat Indonesia menghadapi masalah BBM, karhutla, rupiah, IHSG, serta program pemerintah; ia mengingatkan agar isu ini tidak mengalihkan perhatian publik.
Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH; penyadapan diduga berlangsung pada 2025–2026 tanpa prosedur sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Yogyakarta, IDN Times – Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (DPP UGM), Joash Elisha Stephen Tapiheru, menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat, politisi, media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut Joash, kasus tersebut menyimpan sejumlah pertanyaan yang perlu didalami, terutama terkait kemungkinan adanya ketegangan di dalam koalisi pemerintahan.
Joash menilai, dugaan penyadapan oleh pihak yang berada di lingkungan kekuasaan justru memperlihatkan dinamika politik internal yang perlu mendapat perhatian. "Ada dua hal utama yang saya komentari terkait kasus ini. Pertama, untuk kasus itu sendiri, di satu sisi mengejutkan, karena baru kali ini kita dapati orang dalam posisi bawahan presiden, menyadap presidennya sendiri," kata Joash, Rabu (4/11/2026).
1. Ada ketegangan internal antaraliansi politik

Infografis Jejak Listyo Sigit. (IDN Times/Anjani Asra) Jika ditarik ke dinamika politik dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, Joash menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya mengejutkan. Menurutnya, aliansi politik yang saat ini dominan memiliki ketegangan internal di antara berbagai elemen pembentuknya.
"Kalau dibaca dengan pemahaman seperti itu, kasus ini menjadi tidak terlalu mengejutkan. Tapi, ini yang nanti harapannya bisa dibuktikan di pengadilan, harus didalami, apakah tindakan penyadapan tanpa dasar ini terkait dengan tensi politik dalam aliansi politik yang memerintah saat ini?" ujarnya.
Joash menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku yang menjalankan penyadapan. Aparat juga perlu mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk siapa yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
2. Kasus penyadapan jangan sampai mengalihkan isu yang lebih besar

Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres) Hal kedua yang menjadi perhatian Joash adalah momentum kemunculan isu dugaan penyadapan tersebut. Ia mempertanyakan mengapa persoalan ini mencuat ketika kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia tengah menghadapi berbagai tantangan.
Menurutnya, sejumlah persoalan sedang menjadi perhatian publik, mulai dari antrean dan potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pelemahan nilai tukar rupiah, hingga anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Selain itu, terdapat persoalan yang masih membayangi sejumlah program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Kenapa baru sekarang, saat situasi sosial, ekonomi, dan politik sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja dan kebijakan pemerintah berkontribusi menciptakan kondisi yang tidak baik tersebut?" kata Joash.
Ia menyebut, berbagai persoalan tersebut telah dirasakan masyarakat. Sebagian di antaranya juga tercermin dalam persepsi kepuasan maupun ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran melalui survei pada Oktober 2026 serta rangkaian aksi protes pada periode yang sama.
Joash mengingatkan agar kemunculan isu dugaan penyadapan tidak menggeser perhatian publik dari persoalan-persoalan yang lebih mendasar. "Jangan sampai isu penyadapan tanpa dasar ini menutup permasalahan yang lebih mendasar tersebut," tegasnya.
3. Polri tetapkan tiga tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (IDN Times/Irfan) Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Tindakan itu diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

















