Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Foto Gibran Dicopot dari Dinding Kantor Banggar DPRD DIY

Kota Yogyakarta
3 min read
Foto Gibran Dicopot dari Dinding Kantor Banggar DPRD DIY
Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). (Dok. istimewa)
  • Forum Kebangsaan DIY menurunkan sementara foto Wakil Presiden Gibran di Ruang Banggar DPRD DIY saat audiensi, lalu memasangnya kembali setelah kegiatan selesai.
  • Forum membawa tuntutan mengadili Jokowi dan memakzulkan Gibran, dengan alasan mempertanyakan ijazah Jokowi serta riwayat pendidikan Gibran.
  • MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri Gibran setara SMA, sementara MA menyatakan surat penyetaraannya tidak sah; dampaknya terhadap legitimasi Gibran diperdebatkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (4/11/2026).

Aksi tersebut dilakukan saat mereka menyampaikan aspirasi terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.

  1. Forum Kebangsaan DIY bawa dua tuntutan

    Penurunan foto Gibran berlangsung ketika rombongan memasuki Ruang Banggar untuk membacakan pernyataan sikap sekaligus beraudiensi dengan jajaran DPRD DIY. Foto tersebut kemudian kembali dipasang setelah rangkaian kegiatan selesai.

    Beberapa tokoh yang hadir dalam kegiatan itu di antaranya mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta, Syukri Fadholi, selaku pelindung Forum Kebangsaan DIY serta Muhammad Chirzin sebagai pembina forum tersebut.

    "Kami rakyat Indonesia silaturahmi dengan para wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat DIY untuk menyampaikan kegelisahan rakyat yang mudah-mudahan kegelisahan ini sampai ke RI 1 untuk ditindaklanjuti, agar suasana kebangsaan kita menjadi lebih kondusif dan kehidupan berbangsa bernegara kita menjadi lebih baik dan sejahtera," kata Chirzin menjelaskan maksud kedatangan pihaknya.

    Menurut Chirzin, ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian Forum Kebangsaan DIY. Pertama, menyangkut keaslian ijazah Jokowi yang hingga kini mereka anggap belum ditemukan. Kedua, berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran.

    "Dalam hal ini pada forum ini kita menuntut dua hal satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli. Yang kedua adalah ijazah Gibran," papar Chirzin.

    "Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi," lanjut dia menegaskan.

  2. Penurunan foto Gibran disebut sebagai pesan simbolis

    Chirzin mengungkapkan, aksi menurunkan foto Gibran di Ruang Banggar DPRD DIY sebenarnya berlangsung spontan.

    Meski begitu, ia menyebut tindakan tersebut bukan sekadar aksi spontanitas tanpa makna, melainkan memiliki pesan simbolis yang berkaitan dengan tuntutan mereka agar Gibran dimakzulkan.

    "Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati," tegasnya.

    Ia juga mengingatkan DPR RI supaya tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui forum tersebut. Menurutnya, parlemen memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka angkat.

    "Andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat," pungkasnya.

  3. Polemik ijazah Jokowi dan Gibran

    Polemik keaslian ijazah Jokowi bermula dari tudingan sejumlah pihak yang mempertanyakan dokumen kelulusan sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak kampus telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Sementara itu, Jokowi membantah tudingan tersebut dan menyatakan kesediaannya memperlihatkan ijazah asli apabila diminta hakim dalam persidangan.

    Persoalan kemudian meluas ke riwayat pendidikan Gibran. Sorotan muncul lantaran putra sulung Jokowi tersebut menggunakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

    Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA. Meski demikian, MK tidak menerima permohonan penggugat karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.

    Perkembangan terbaru datang dari Mahkamah Agung (MA). Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.

    Putusan tersebut memicu desakan dari sejumlah pihak agar DPR menindaklanjuti persoalan pendidikan Gibran, termasuk melalui wacana pemakzulan dari jabatan wakil presiden. Namun, pandangan berbeda juga muncul. Sejumlah pihak menilai putusan MA tersebut tidak serta-merta memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Related Articles

See More