Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kapolda DIY Larang Polisi dan ASN Polri Gunakan Vape, Waspadai Narkoba Liquid

Kota Yogyakarta
2 min read
Kapolda DIY Larang Polisi dan ASN Polri Gunakan Vape, Waspadai Narkoba Liquid
potret kantor Polda DIY (ditreskrimsusjogja.id)
  • Polda DIY melarang seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri memakai vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan, efektif mengikuti surat edaran Kapolri per 30 Oktober 2026.

  • Larangan diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan vape sebagai media penyamaran, peredaran, atau konsumsi narkotika, termasuk Etomidate yang tergolong Narkotika Golongan II.

  • Polda DIY akan memperkuat pengawasan dan penegakan disiplin internal agar personel patuh, menjaga integritas profesional, serta tidak mencederai kepercayaan masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) melarang semua anggotanya memakai rokok elektrik atau vape.

Larangan berlaku baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berlaku per 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini sebagai langkah antisipatif akan potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk cairan atau liquid.

  1. 1. Berlaku tanpa terkecuali, termasuk Pegawai Negeri pada Polri

    Vape, rokok elektrik, e-cigarette.
    ilustrasi vape atau rokok elektrik (IDN Times/NRF)

    Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, menuturkan bahwa tak ada pengecualian dalam peraturan ini. Seluruh jajarannya wajib mematuhi larangan tersebut, termasuk semua anggota Polri maupun Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

    "Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan," tegas Kapolda, Selasa (3/11/2026).

  2. 2. Cegah konsumsi Etomidate

    Langgeng melanjutkan, larangan ini juga sebagai upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape untuk sarana peredaran maupun konsumsi zat terlarang. Satu di antaranya adalah Etomidate yang masuk kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

    "Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan," kata kapolda.

  3. 3. Jangan cederai kepercayaan masyarakat

    Langgeng menambahkan, setiap personel Polri sebagai aparat penegak hukum wajib memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Untuk itu disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

    “Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," pungkasnya.

Related Articles

See More