Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Korupsi Rp6,7 Miliar, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judol

Kab. Sleman
3 min read
Korupsi Rp6,7 Miliar, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judol
Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
  • Kejati DIY menetapkan mantan pegawai bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka dugaan korupsi kelonggaran tarik senilai Rp6,74 miliar di Sleman.

  • HSU diduga beraksi sendiri sepanjang 2021 hingga Mei 2026 dengan memalsukan tanda tangan dan cap untuk mengambil dana rekening kelonggaran tarik.

  • Penyidik memeriksa 29 saksi, menyita sekitar 130 barang bukti, dan menahan HSU selama 20 hari sejak 5 November 2026; dana diduga dipakai untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan mantan pegawai salah satu bank pelat merah berinisial HSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik.

Uang hasil korupsi senilai Rp6,7 miliar itu diduga digunakan HSU untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online.

  1. 1. Pelaku beraksi seorang diri

    Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
    Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup menjadikan HSU sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).

    "Berdasarkan hasil penyidikan sementara tim penyidik Kejati DIY, perbuatan tersangka dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online," demikian keterangan Kejati DIY yang disampaikan Langgeng pada Kamis malam.

  2. 2. Palsukan tanda tangan dan cap

    Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
    Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

    Kasus tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik di salah satu bank pelat merah cabang Sleman dalam kurun 2021 hingga Mei 2026.

    Berdasarkan hasil perhitungan, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.740.100.000 atau sekitar Rp6,7 miliar.

    HSU diketahui pernah menjabat sebagai account officer junior sebelum menduduki posisi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di wilayah Sleman. Dalam jabatan tersebut, ia memiliki tanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta jasa di kantor cabang.

    "Namun tersangka HSU melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik, dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu."

    Akibat perbuatan itu, pihak bank harus mengeluarkan dana internal untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan.

  3. 3. Tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta

    Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)
    Korupsi Rp6,7 M, Eks Pegawai Bank di Sleman Pakai Uang untuk Judo. (IDNTimes/ Tunggul Damarjati)

    Sepanjang proses penyidikan, Kejati DIY memeriksa 29 saksi yang berasal dari lingkup karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga meminta keterangan seorang ahli pidana, melakukan penggeledahan, serta menyita sekitar 130 dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut.

    Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara melalui surat tertanggal 2 November 2026. Hasil perhitungan tersebut menyatakan kerugian akibat dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp6,74 miliar.

    Tindakan tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya POJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Untuk kepentingan penyidikan, HSU kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 5 hingga 24 November 2026.

    HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer.

    Sementara itu, sebagai dakwaan subsider, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Related Articles

See More