Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sri Sultan Kritisi Rencana Perluasan Objek Pajak, Jangan Seperti VOC

Kota Yogyakarta
3 min read
Sri Sultan Kritisi Rencana Perluasan Objek Pajak, Jangan Seperti VOC
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X mengingatkan perluasan objek pajak harus proporsional dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil serta sektor informal.
  • Hashim Djojohadikusumo menyebut 35–40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat resmi, dengan potensi sekitar Rp10.000 triliun dari transaksi jasa dan usaha berbasis tunai.
  • DJP menegaskan sistem pajak transaksi digital luar negeri bukan pajak baru; usaha mikro beromzet hingga Rp500 juta setahun tetap mendapat PPh 0 persen.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan memperluas objek pajak.

Pernyataan Sultan merespons kalimat Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai wacana perluasan pemungutan pajak, mulai dari transaksi digital luar negeri hingga usaha kecil seperti cukur rambut dan pijat.

  1. 1. Kebijakan perpajakan harus pertimbangkan kemampuan ekonomi rakyat

    ilustrasi pajak digital
    ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Suriyawut Suriya)

    Sultan menuturkan, kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sektor informal.

    Kata dia, pemerintah tidak seharusnya memperluas pemungutan pajak hingga menyasar aktivitas sederhana masyarakat. Menurutnya jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa batas, maka sama saja dengan era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), kongsi dagang asal Belanda yang pernah menguasai sebagian wilayah Indonesia.

    "Engko ngusung kursi ya dipajeki. Ya ora toh? (Nanti angkat kursi juga dipajaki? Ya tidak toh). Enggak boleh seperti itu. Yang proporsional saja. Ya kan? Dudu VOC, nek VOC mesti kabeh dipajeki," kata Sultan, Rabu (4/11/2026).

  2. 2. Kejar potensi Rp10 ribu triliun

    Screenshot (2322).png
    Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo.

    Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengungkap besarnya aktivitas ekonomi informal di Indonesia yang belum masuk dalam pencatatan produk domestik bruto (PDB).

    Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026), Hashim mengutip kajian Bank Dunia yang memperkirakan sekitar 35 hingga 40 persen aktivitas ekonomi Indonesia belum tercatat secara resmi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp10 ribu triliun.

    Hashim menyontohkan transaksi jasa tukang cukur yang rutin datang ke apartemennya setiap bulan tanpa disertai kuitansi. Selain itu, terdapat transaksi jasa pijat, warung makan, hingga salon kecantikan yang masih banyak mengandalkan pembayaran tunai.

  3. 3. Direktorat Jenderal Pajak luruskan pernyataan Hashim Djojohadikusumo

    Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Pemerintah kemudian memberikan penjelasan untuk meluruskan pernyataan Hashim tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, pemberlakuan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 9 November 2026 bukanlah kebijakan pajak baru.

    Sistem tersebut tidak disertai perubahan tarif PPN maupun bertujuan mengenakan pajak terhadap semua transaksi lintas negara. Transfer dana dan remitansi juga tidak serta-merta menjadi objek PPN. Artinya, pengiriman uang untuk keperluan pribadi maupun remitansi masyarakat tidak termasuk sasaran pemungutan PPN melalui sistem ini.

    Di sisi lain, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan pelaku usaha mikro dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tetap memperoleh fasilitas pembebasan PPh atau tarif 0 persen.

    Ketentuan ini berlaku bagi usaha kecil, termasuk pangkas rambut, jasa pijat, dan warung tegal (warteg), selama omzet tahunan mereka tidak melampaui batas Rp500 juta. Dengan demikian, pelaku usaha dalam kategori tersebut tidak dibebani PPh.

Related Articles

See More