Ilustrasi kereta api. (Dok. Istimewa)
Daop 6 Yogyakarta menghimbau kepada pelanggan dengan keberangkatan 1 Juni 2023 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket, agar tidak tertinggal keretanya karena sudah berlaku Gapeka 2023. Lebih lanjut, Franoto mengatakan bahwa Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan.
Terdapat berbagai faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka dari 2021 ke 2023 meliputi adanya jalur ganda yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seperti di lintas Gedebage−Haurpugur. Lalu, pengoperasian lintas double-double track (DDT) Cakung−Bekasi, peningkatan kecepatan prasarana di berbagai lintas hingga 120 km/jam, perubahan sistem persinyalan, serta pengoperasian Jembatan no 1120 lintas Bumiayu−Linggapura.