Gunungkidul, IDN Times - Sejumlah kejadian bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan status tanggap darurat bencana mulai 19 November hingga 2 Desember 2022. Penetapan status itu agar dampak bencana hidrometeorologi yang menerjang wilayah ini dapat ditangani dengan cepat.
Kepala BPBD Gunungkidul Purwono di Gunungkidul, Rabu, mengatakan surat keputusan penetapan status tanggap darurat sudah diterbitkan. "Selama masa tanggap darurat bisa dilakukan untuk pemulihan kerusakan yang ada,” kata Purwono, Rabu (23/11/2022).