Judi Online dari Pandemik, Jalan Pintas, dan Menjadi Candu

- Judi online marak saat pandemi Covid-19 karena kekosongan interaksi sosial dan mencari pendapatan instan.
- Metode pembayaran judi online berubah sejak tahun 2020, memungkinkan penggunaan dompet digital.
- Pemerintah belum serius dalam penanganan judi online, membuat masyarakat rentan kecanduan dan perlu peran bersama untuk memberantasnya.
Yogyakarta, IDN Times – Deputy Executive Secretary Center for Digital Society (CfDS), Iradat Wirid membeberkan judi online mulai bermunculan dan semakin marak, saat pandemik Covid-19. Biasanya bermula dari orang yang ingin mencari pendapatan secara instan.
“Awalnya waktu pandemik, ada kekosongan pertemuan dari interaksi orang-orang, sehingga muncul banyak promosi mengenai judi online yang mungkin dibiarkan,” ungkap Iradat, Jumat (15/11/2024).
1.Akses judi online semakin mudah

Iradat mengatakan, jauh sebelum maraknya judi online seperti saat ini, judi secara daring sebenarnya sudah bermunculan, seperti halnya judi bola, dengan tebak skor dan sebagainya. Kondisi tersebut berubah ketika tahun 2020, judi online dibuat seperti permainan.
“Berubah seperti mainan sejak tahun 2020an, ada yang berbeda. Termasuk ketika ada perubahan metode pembayaran, deposito besar harus dari bank, berubah bisa menggunakan dompet digital,” ujarnya.
2.Ekonomi sulit, mencari jalan pintas

Saat terjadi pandemik Covid-19, masyarakat sulit untuk mencari pendapatan. Banyak yang mencoba cara instan dengan judi online. “Masyarakat ekonomi sulit, masyarakat mencari jalan pintas,” ungkap Iradat.
Di sisi lain pemerintah juga belum menaruh perhatian serius pada fenomena judi online. Saat itu masih berfokus menangani pandemik. “Waktu itu seperti ada pembiaran secara regulasi, pengawasan, pemerintah tahun 2020 fokus pada penanganan Covid-19,” ujar Iradat.
3.Aktor utama judi online harus ditindak

Kondisi ini membuat masyarakat kecanduan bermain judi online. Berbagai kalangan, termasuk masyarakat kelas bawah dapat dengan mudah bermain judi online. Dikatakannya, perlu peran bersama dan keseriusan dari pemerintah untuk memberantas judi online.
Menurut Iradat penanganan judi online saat ini belum sampai menyentuh aktor utama yang terlibat. “Ya diproses secara fair, siapa yang bermain. Saya tuh melihat ada yang kruang selesai dalam penanagan kasusunya, belum selesai, gak tuntas,” kata Iradat.