Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jualan Rokok Ilegal, Toko Kelontong di Bantul Didenda Rp2 Juta

Jualan Rokok Ilegal, Toko Kelontong di Bantul Didenda Rp2 Juta
Operasi rokok ilegal di toko kelontong di Banguntapan Bantul.(Dok.Satpol PP Bantul)
Intinya sih...
  • Toko kelontong di Wirokerten kedapatan menjual 2.084 batang rokok ilegal, didenda Rp2.041.440
  • Toko kelontong di Tamanan mengaku pernah jual rokok ilegal, namun tidak ditemukan barang bukti
  • Sudah 14 warung atau toko terjaring razia penjualan rokok ilegal, dengan sosialisasi sanksi hukum kepada para pedagang
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

‎Bantul, IDN Times - Razia peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bersama tim gabungan Bea Cukai Yogyakarta, dan Kejaksaan Negeri Bantul. ‎Sebuah toko kelontong di Kalurahan Wirokerten dan  Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, menjadi target operasi penjualan rokok ilegal pada Kamis (14/8/2025).

‎1. Toko kelontong di Wirokerten kedapatan menjual rokok ilegal

Jualan Rokok Ilegal, Toko Kelontong di Bantul Didenda Rp2 Juta
Operasi rokok ilegal di toko kelontong di Banguntapan Bantul.(Dok.Satpol PP Bantul)

‎Kasie Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, menjelaskan hasil operasi rokok ilegal di toko kelontong yang ada di Kalurahan Wirokerten ditemukan 2.084 batang rokok tanpa pita cukai dengan berbagai merek.

‎"Terhadap pemilik, langsung dikenakan denda di tempat sebesar Rp2.041.440 sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Senin (18/8/2025).

2. Toko kelontong di Tamanan mengaku pernah jual rokok ilegal

Jualan Rokok Ilegal, Toko Kelontong di Bantul Didenda Rp2 Juta
Operasi rokok ilegal di toko kelontong di Banguntapan Bantul.(Dok.Satpol PP Bantul)

‎Sedangkan untuk toko kelontong yang ada di Kalurahan Tamanan petugas tidak menemukan barang bukti rokok ilegal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemilik toko sempat mengakui pernah memperjualbelikan rokok tanpa cukai.

‎"Pemilik toko kelontong mengakui sempat menjual rokok tanpa pita cukai namun saat ini sudah tidak jualan lagi," ujar Sri.

3. Sudah 14 warung atau toko terjaring razia penjualan rokok ilegal ‎

Jualan Rokok Ilegal, Toko Kelontong di Bantul Didenda Rp2 Juta
Operasi rokok ilegal di toko kelontong di Banguntapan Bantul.(Dok.Satpol PP Bantul)

‎Sedangkan untuk barang bukti rokok tanpa pita cukai seluruhnya disita dan dilakukan pemberkasan oleh penyidik Bea Cukai sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang terkait sanksi hukum jika memperjualbelikan rokok ilegal.

‎"Kita menghina masyarakat jangan jualan rokok ilegal sebab ada sanksinya bahkan bisa pidananya," tutur Sri.‎

‎"Sejak Februari hingga Agustus 2025 dan telah menemukan sedikitnya 14 warung yang kedapatan menjual rokok tanpa pita  cukai dan semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us