Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jelang Malam Takbiran, Polres Bantul Sita Ratusan Botol Miras

Ilustrasi miras ilegal diamankan polisi. (IDN Times/istimewa).
Intinya sih...
  • Polres Bantul merazia ratusan botol miras menjelang malam takbir IdulFitri 1446 H di Kapanewon Sewon.
  • 500 botol miras diamankan, termasuk 167 botol oplosan dan enam kantong alkohol murni.
  • Kapolres Bantul mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan takbir keliling sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Takbir Keliling Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Bantul, IDN Times - Polres Bantul merazia ratusan botol miras menjelang perayaan malam takbir IdulFitri 1446 H. Ratusan botol miras oplosan diamankan dari sejumlah penjual di Kapanewon Sewon, pada Sabtu (29/3/2025).

1. Miras jadi awal pangkal terjadinya tindak kejahatan

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, botol miras berjumlah 500 botol miras berbagai merk. Sebanyak 167 botol oplosan dan enam kantong alkohol murni, seluruhnya diamankan di wilayah Kapanewon Sewon.

"Razia pekat tersebut dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas. Apalagi masyarakat akan merayakan malam takbir," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Selama ini kata Jeffry, miras menjadi pangkal awal terjadi tindakan kejahatan, seperti kejahatan jalanan, pencurian, perampokan.

"Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Sesuai arahan Ibu Kapolres Bantul, kegiatan serupa akan terus kami rutinkan. Secara tidak langsung kegiatan seperti ini bisa mengurangi tindak kriminalitas. Kami ingin memastikan situasi Bantul tetap aman dan kondusif," tegasnya.

"Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Bantul, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan ataupun gangguan kamtibmas yang disebabkan mengkonsumsi miras saat malam Idulfitri 1446 Hijriah," imbuhnya.

2. Ini tata tertib takbir keliling di Bantul

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan takbir keliling sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bantul tentang Pelaksanaan Takbir Keliling Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan takbir Idulfitri di masjid atau musala secara khidmat, dan menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masing-masing.

“Dalam SE Bupati Bantul itu ada batasan pelaksanaan takbir keliling yakni dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan Kapanewon setempat,” katanya.

Selain itu, lanjut Novita, peserta takbir keliling dilarang melewati Jalan Protokol Kabupaten Bantul, mulai Simpang Empat Gose hingga Klodran.

“Peserta takbir keliling diminta untuk mematuhi larangan melewati Jalan Jenderal Sudirman, yang merupakan jalan protokol di Bantul, agar pada malam takbiran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

3. Takbir keliling maksimal hingga pukul 23.00 WIB

Ilustrasi takbiran keliling disemarakkan dengan pawai obor. (ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

Selain itu, untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran juga diatur sehingga tidak mengganggu warga lainnya.

“Pengeras suara atau sound system hanya dipergunakan dalam rangka syiar Idulfitri dan diupayakan tidak mengganggu masyarakat lainnya, dengan mempertimbangkan ukuran decibel sound system yang tidak melebihi peruntukannya,” tambahnya.

Peserta takbir keliling lomba takbiran juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api, dan barang lain yang membahayakan keselamatan orang lain. “Dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi. Pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran di malam hari, paling lama sampai pukul 23.00 WIB,” ujar Novita. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us