Ditawari Kerja Jadi Pacar Sewaan, Seorang Mahasiswi Malah Diperas

- GB dan korban lainnya diiming-imingi gaji bulanan Rp500 ribu untuk menjadi pacar sewaan oleh pelaku AFPP.
- Korban jebakan video call sex dengan imbalan uang Rp3 juta, lalu diperas dengan ancaman menyebarkan rekaman tersebut.
- AFPP ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sleman, IDN Times - Jajaran Polda DIY mengungkap kasus dugaan penipuan disertai pemerasan dengan modus penawaran pekerjaan dan jasa pacar sewaan oleh seorang pria berinisial AFPP (24).
Polisi menyebut korban AFPP lebih dari 10 orang, di mana mereka dijebak melakukan aktivitas seksual daring sebelum dimintai sejumlah uang.
1. Korban diIming-iming gaji bulanan

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyebut salah seorang korban berinisial GB, mahasiswi asal Sleman melapor ke kepolisian imbas ulah AFPP.
Wirdhanto menjelaskan, korban masuk ke perangkap AFPP setelah melihat tawaran pekerjaan dan jasa yang dibuat oleh pelaku melalui sebuah akun media sosial bernama @pacarsewaan.
Pelaku membubuhkan iming-iming bayaran atau gaji per bulan Rp500 ribu bagi yang bersedia jadi pacar sewaan di bawah akun tersebut.
"Belum lagi (iming-iming) nanti kalau misalnya sudah mendapatkan klien nanti akan ada bonus-bonus tambahan," kata Wirdhanto di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
2. Jebakan video call sex, korban diperas

Tertarik dengan tawaran itu, GB mengajukan lamaran kepada admin media sosial pacar sewaan yang sebenarnya juga AFPP sendiri. Setelahnya, pelaku memberikan seorang klien kepada korban, mengaku namanya Danang.
Komunikasi terjalin antara GB dan Danang hingga akhirnya sang klien meminta layanan video call sex (VCS) dengan imbalan uang Rp3 juta. Korban pun mengiyakan.
Akan tetapi, dia tak tahu jika sang klien telah melakukan perekaman selama VCS berlangsung. "Ditambah adanya sejumlah foto-foto yang berisikan terkait area-area sensitif dari korban," kata Wirdhanto.
Sosok Danang ini akhirnya memakai video hasil perekaman dan foto-foto itu untuk memeras GB. Dia meminta sejumlah nominal uang yang bila tak diberikan maka video-foto akan disebarluaskan.
"Apabila tidak memberikan sejumlah uang nanti akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam," kata Wirdhanto.
3. Pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun

Lantaran merasa terdesak, korban pada Maret 2025 lalu mengirimkan uang Rp320 ribu secara transfer kepada Danang. Sementara GB yang merasa dirugikan melapor ke Polda DIY.
Serangkaian kinerja kepolisian berhasil mengungkap kasus ini. Penyidik menguak fakta bahwa admin dan klien pacar sewaan adalah satu orang yang sama. Semua peran dilakoni oleh pelaku AFPP, mahasiswa asal Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang ternyata antara admin (AFPP) dengan klien tersebut (Danang) merupakan orang yang sama. Pelaku akhirnya dapat ditangkap," beber Wirdhanto.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa korban dari modus AFPP ini mencapai lebih dari 10 orang. Polisi masih akan mendalami akun-akun serupa untuk kemungkinan korban lainnya.
Polisi mengamankan sederet barang bukti dari kasus ini. Meliputi, 1 unit microUSB, dua bundel printout tangkapan layar berisi ancaman dan bukti transfer, selembar rekening koran, 1 unit ponsel dan 1 buah kartu debit.
AFPP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.