Sleman, IDN Times - Sebanyak 153 eks anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pernyataan itu diungkapkan setelah mereka mendeklarasikan pembubaran JI yang difasilitasi oleh Densus 88 Mabes Polri di salah satu hotel, Depok, Sleman, Sabtu (31/8/2024).
"Siap kembali ke pangkuan NKRI, terlibat aktif mengisi kemerdekaan serta menjauhkan diri dari pemahaman dan kelompok tatharruf atau ekstrem," kata ratusan eks JI itu saat membacakan deklarasi pembubaran organisasi mereka.
Dengan demikian, mereka juga menyatakan akan mengikuti peraturan hukum berlaku di NKRI, serta berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.