Bantul, IDN Times - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) oleh Polda DIY, mantan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran, kini juga berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata kepemilikan tanah. Tanah tersebut tercatat di Letter C Nomor 541/Srimulyo, Persil 34/T, Kelas IV dengan luas 2.750 meter persegi atas nama Somopawiro dan Suharjo yang berada di Padukuhan Plesedan, Kalurahan Srimulyo.
Gugatan perdata ini diajukan oleh ahli waris Somopawiro, Suharjo, ke Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 111/Pdt.G/2025/PN Btl. Selain Wajiran, Pemerintah Kalurahan Srimulyo juga ikut digugat.