Ditetapkan Tersangka Kasus TKD, Lurah Srimulyo Bantul Dicopot

- Plh Lurah Srimulyo segera ditunjuk setelah surat pemberhentian diterbitkan
- Lurah diminta mengikuti aturan pemanfaatan TKD
- Untungkan orang lain bisa dijerat dengan pasal korupsi
Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul, Wajiran, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Srimulyo. Ia diduga menyewakan lahan seluas 3.915 meter persegi sejak 2013 hingga 2025 tanpa izin dari Gubernur DIY.
Menyusul penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan Wajiran akan diberhentikan dari jabatannya karena terbukti menyalahi aturan pemanfaatan TKD.
"Besok surat akan segera turun (pemberhentian sebagai lurah). Sebagai tersangka dan kalau secara regulasi siapapun yang kena tipikor (tindak pidana korupsi) diberhentikan," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, Kamis (10/7/2025).
1. Plh Lurah Srimulyo segera ditunjuk

Setelah surat pemberhentian diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menjabat sebagai Lurah Srimulyo. Sesuai regulasi, posisi Plh akan diisi oleh carik setempat. Mengingat masa jabatan Plh ini berpotensi berlangsung lama, pemerintah akan mengatur batas kewenangan carik selama menjabat sebagai Plh Lurah Srimulyo.
"Kan itu bisa jadi tahunan. Itu bukan Plh seperti biasa, seperti Plh cuti haji dan sebagainya. Makanya, itu akan kami atur berkaitan dengan kewenangan masa jabatan carik sebagai Plh Lurah Srimulyo," terangnya.
2. Lurah diminta mengikuti aturan pemanfaatanTKD

Hermawan mengimbau para lurah di wilayah Bumi Projotamansari untuk mematuhi aturan pemanfaatan tanah kas desa (TKD). Menurutnya, seluruh penggunaan TKD sudah diatur dalam regulasi dan harus dilakukan secara transparan.
"Penggunaan TKD kan sudah ada aturannya yang jelas sehingga harus diikuti aturan tersebut. Jika dilanggar tentunya akan bermasalah dengan hukum," tandasnya.
3. Untungkan orang lain bisa dijerat dengan pasal korupsi

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa perangkat kalurahan harus menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan tugas, serta mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa dalam kasus korupsi, pelaku tidak harus mendapat keuntungan pribadi untuk bisa dijerat hukum.
"Korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri namun bisa orang lain. Misalnya saya dapat setoran pajak namun tidak diserahkan ke BPKAD kemudian disalurkan ke masyarakat bahkan ada tambahan uang pribadi tetap saja dianggap korupsi," tuturnya.