Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ini Tanggapan Mahfud Soal Amnesti dan Abolisi untuk Hasto - Tom Lembong

WhatsApp Image 2025-07-04 at 17.52.06 (1).jpeg
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Amnesti dan abolisi membebaskan Hasto dan Tom dari jerat pidana
  • Menunggu keputusan Presiden terkait pengesahan amnesti dan abolisi
  • Mahfud mengucapkan selamat kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto atas pengusulan presiden

Yogyakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta abolisi untuk Tom Lembong yang diusulkan Presiden dan disetujui DPR di satu sisi menjadi bukti kalau hukum tidak boleh jadi alat politik.

Mantan Menkopolhukam itu mengungkapkan ini juga menjadi bukti atas jeritan hati masyarakat serta opini publik yang selama ini memandang bahwa perkara yang menjerat Tom serta Hasto memang ternyata benar.

"Jeritan hati mayarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," ucap eks Ketua MK itu lewat kanal YouTube miliknya.

"Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan," imbuhnya.

1. Pembebasan dari jerat pidana

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube)

Mahfud menyebut pemberian amnesti kepada Hasto serta abolisi untuk Tom Lembong berakibat pembebasan keduanya dari jerat pidana masing-masing. "Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan," ujar Mahfud.

Mahfud menguraikan, abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. Sementara amnesti dapat diartikan sebagai peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga harus bebas.

2. Menunggu Keputusan Presiden

WhatsApp Image 2025-07-21 at 12.23.44.jpeg
Presiden Prabowo di peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Mahfud menyampaikan, sekarang Tom dan Hasto tinggal menunggu Keputusan Presiden. Selepas Presiden Prabowo berkirim surat dan disetujui DPR, maka Presiden akan mengeluarkan Keppres memberi amnesti serta abolisi kepada Hasto dan Tom.

"Perdebatan mungkin cuma teoritis yang terjadi mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi," ucap Mahfud.

3. Mahfud ucapkan selamat untuk Tom Lembong dan Hasto

WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.07.58.jpeg
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Mahfud pun mengucapkan selamat kepada Tom dan Hasto atas pengusulan presiden. Ia juga mengucap selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan akademisi yang terus menyerukan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.

"Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us