Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong, Pakar Hukum UMY: Mengoyak Keadilan Publik!

- Tom Lembong seharusnya bebas murni, tapi dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun.
- Putusan hakim mengoyak rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan kemerosotan penegakan hukum di Indonesia.
- Status mantan narapidana Tom Lembong bukan karena kejahatan, namun hasil kriminalisasi. Karier bisa terhenti sementara jika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Bantul, IDN Times - Vonis penjara 4,5 tahun dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus korupsi impor gula kepada terdakwa Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) 2015-2016, Tom Lembong menuai pro kontra.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), M. Endriyo mengatakan, vonis dinilai mengoyak rasa keadilan publik.
1. Seharusnya Tom Lembong bebas murni

Endriyo mengibaratkan putusan tersebut sebagai prognosis medis yang seharusnya berujung pada putusan bebas murni, namun kenyataannya justru mengesahkan hukuman penjara.
"Jadi putusan pemidanaan terhadap Tom Lembong ini sangat mengejutkan. Ibarat dalam dunia kedokteran prognosis kasus ini seharusnya berujung pada putusan bebas murni, namun kenyataannya ketokan palu hakim justru untuk mengesahkan hukuman 4,5 tahun penjara untuk Tom," katanya, Rabu (23/7/2025).
2. Putusan majelis hakim mengoyak rasa keadilan masyarakat

Menurut Endriyo, meski majelis hakim dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menganggap putusan ini tepat, reaksi negatif dari masyarakat yang hadir di persidangan, tokoh masyarakat, serta pegiat antikorupsi menunjukkan bahwa vonis tersebut tidak memenuhi, bahkan mengoyak rasa keadilan masyarakat.
"Secara pribadi, saya pun menyatakan tidak setuju dengan putusan tersebut," tandasnya.
Endriyo menyoroti penegakan hukum di Indonesia, termasuk pemberantasan korupsi, sedang mengalami kemerosotan. "Jika kondisi seperti ini terus berlangsung, penegakan hukum terhadap figur publik atau pejabat publik bukan hanya tidak efektif, tapi bisa juga salah sasaran," tegasnya.
3. Yakin setelah jalani hukuman akan berkarier kembali

Terkait implikasi putusan ini, Endriyo menjelaskan bahwa kasus ini bisa terus bergulir melalui berbagai upaya hukum. Jika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka karier Tom Lembong akan terhenti sementara.
"Perkara ini bisa terus bergulir, dengan berbagai upaya hukum untuk melawan putusan pemidanaan yang digunakan oleh pihak Tom. Jika putusan pemidanaan ini suatu saat telah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu saja selama menjalani masa pidana, kariernya akan terhenti sementara," jelas Endriyo.
Ia menyakini meski menyandang status sebagai mantan narapidana, Tom tetap bisa berkarier lagi sesuai kapasitas profesionalnya.
“Statusnya sebagai mantan napi itu tidak akan terlalu menjadi kendala karena publik lebih melihat status mantan napi itu bukan karena kejahatan yang dilakukan Tom pada masa lalu, tetapi lebih sebagai hasil kriminalisasi,” pungkasnya.