Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar SMA di Bantul

Ini Motif Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar SMA di Bantul
Ilustrasi pemukulan (unsplash.com/Engin akyurt)
Intinya Sih
  • Seorang pelajar SMA di Bantul, Ilham Dwi Prasetyo, meninggal dunia setelah dikeroyok sekitar 10 remaja di Lapangan Gadung Mlaten; dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Pengeroyokan bermotif dendam, korban disiksa dengan pipa paralon, rokok, dan sepeda motor; polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan pasal KUHP berancaman 12 tahun penjara.
  • Wakil Bupati Bantul menyampaikan keprihatinan dan meminta proses hukum ditegakkan agar memberi efek jera serta mendorong orang tua dan guru lebih memperhatikan pergaulan remaja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bantul, IDN Times - IIlham Dwi Prasetyo, warga Padukuhan Cireng, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, meninggal dunia setelah diduga dikeroyok sedikitnya 10 remaja di Lapangan Gadung Mlaten, Kalurahan Triharjo, Selasa (14/4/2026) malam.

Korban yang merupakan pelajar kelas X SMAN 1 Bambanglipuro itu mengalami luka berat dan meninggal dunia pada Minggu (19/4/2026) di RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga masih memburu lima terduga pelaku lain yang melarikan diri.

"Dua terduga pelaku yang ditangkapnya yakni BLP alias BR (18) warga Kapanewon Kretek dan YP alias B (21) warga Kapanewon Bambanglipuro sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya, Selasa (20/4/2026).

1. Motif pengeroyokan karena para pelaku dendam terhadap korban

IMG-20260119-WA0029.jpg
‎Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza . (IDN Times/Daruwaskita)

Dari pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan diduga karena dendam. Saat kejadian, korban sempat ditanya oleh para pelaku terkait keanggotaan dalam geng. Setelah itu, korban dianiaya dengan dipukul menggunakan pipa paralon, disundut rokok, hingga dilindas sepeda motor. Sepeda motor tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

"Penyidik akan menjerat para tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 262 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

"Kami masih mendalami apakah pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal direncanakan oleh para terduga pelaku atau tidak," tambahnya.

2. ‎Ilham sebelum jam 22.00 WIB selalu sudah pulang ke rumah

IMG-20260420-WA0054.jpg
Teman-teman korban melayat di rumah duka Ilham pada Senin (20/4/2026). (Dok. Istimewa)

Kakak kandung korban, Rofiq Nur Setyawan, mengatakan dalam enam bulan terakhir Ilham selalu pulang sebelum pukul 22.00 WIB saat beraktivitas di malam hari.

"Ilham itu kalau keluar malam hanya COD rokok elektrik karena dua jualan itu. Selain itu juga jualan baju bekas namun yang bermerek saja," ungkapnya. "Saya tidak tahu apakah adik saya ikut geng atau tidak karena sebelum jam 22.00 WIB sudah pulang ke rumah," tambahnya.

3. Proses hukum harus tetap berjalan untuk memberi efek jera

IMG-20260318-WA0028.jpg
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta kunjungi Pospam Lebaran di Terminal Palbapang.(Dok.Diskominfo Bantul)

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyatakan prihatin atas kasus pengeroyokan yang menewaskan Ilham. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

"Saya berharap para guru dan orang tua lebih memperhatikan pergaulan anaknya sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Aris juga meminta aparat kepolisian segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap seluruh terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum.

"Proses hukum harus tetap berlangsung untuk memberi efek jera kepada pelaku sehingga perbuatan itu tidak terulang kembali," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More