Imigrasi Kemenkum DIY Amankan WNA Maroko, Overstay hingga 6 Bulan

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dan Imigrasi Yogyakarta amankan WNA asal Maroko karena overstay selama enam bulan.
- Penangkapan berawal dari laporan keimigrasian setelah kecurigaan masyarakat, dilakukan di Sleman sesuai prosedur.
- Operasi penangkapan merupakan komitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan, dengan mengimbau partisipasi masyarakat dalam pengawasan keimigrasian.
Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko karena melebihi izin tinggal yang ditentukan atau overstay hingga sekitar enam bulan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian DIY, Muhammad Akmal mengatakan, penangkapan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur tanpa mengganggu ketertiban masyarakat.
1. Bermula dari kecurigaan warga

Akmal menjelaskan, penangkapan WNA asal Maroko tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat yang kemudian melapor ke pihak keimigrasian. Akmal berkata, operasi penangkapan digelar di wilayah Sleman.
"Penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan keimigrasian adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Yogyakarta," ujar Akmal, Senin (23/12/2024).
Akmal menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan pihaknya.
2. Pengawasan terhadap wisatawan diperketat

Akmal menyebut, WNA asal Maroko tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi usai ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. WNA tersebut dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto memastikan, akan terus menggiatkan operasi serupa. Terutama di momen menjelang libur akhir tahun saat arus wisatawan asing ke Jogja meningkat.
"Kami mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di wilayah ini untuk selalu mematuhiperaturan keimigrasian. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan WNA yang mencurigakan atau melanggar hukum," kata Agung.
3. Apresiasi warga turut jaga keamanan

Agung mengaku mengapresiasi peran serta warga masyarakat terkait pengawasan keimigrasian. Hal ini, kata Agung, penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di DIY yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.
Agung berharap, tindakan tegas dari pihaknya akan membuat WNA lainnya tak mengabaikan aturan keimigrasian yang berlaku. Dia juga berharap, masyarakat memahami pentingnya melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang
melibatkan WNA kepada pihak berwenang.
"Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci sukses pengawasan keimigrasian. Kami akan terus berkomitmen menjaga Yogyakarta tetap menjadi wilayah yang aman dan istimewa bagi seluruh warganya maupun para tamu asing,” pungkas Agung.