Soal Pelarangan Kendaraan Roda Tiga, Desember Ini Fokus Sosialisasi SE

- Pemerintah Kota Jogja dan kepolisian melakukan sosialisasi SE pelarangan kendaraan roda tiga sepanjang Desember 2025.
- Fokus sosialisasi Dirlantas Polda DIY untuk tindak lanjut SE tersebut, kemungkinan akan ada penertiban setelah sosialisasi.
- Pengemudi dan penumpang meminta agar aturan atau SE yang ada diperjelas, karena adanya keraguan masyarakat terkait larangan operasional kendaraan roda tiga.
Yogyakarta, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dan kepolisian melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) pelarangan kendaraan roda tiga. Sosialisasi akan dilakukan sepanjang Desember 2025 ini.
Diketahui SE yang dikeluarkan Pemkot Jogja itu bernomor 100.3.4/3744 Tahun 2025 tentang Larangan Operasional Kendaraan Bermotor Roda Tiga Sebagai Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kota Yogyakarta.
1. Tindak lanjut rapat dengan kepolisian

SE yang ditandatangani pada 31 Oktober 2025 tersebut juga telah ditindaklanjuti. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan tindak lanjut SE tersebut telah ada rapat dengan pihak kepolisian.
“Kemarin sudah ada rapat di Ditlantas dipimpin Dirlantas langsung. Kita fokus di penanganan (jembatan) Kewek dan Nataru dulu,” ungkap Arif, Selasa (9/12/2025).
2. Fokus sosialisasi

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol. Yuswanto Ardi membenarkan telah ada rapat dengan Pemkot Jogja untuk tindak lanjut SE tersebut. “Tahap awal adalah sosialisasi, selama Desember ini,” ucap Ardi.
Ardi mengatakan setelah adanya sosialisasi, dimungkinkan akan ada penertiban. Namun, dirinya belum menjelaskan secara detail, karena masih ada rapat lanjutan. “Akan diatur operasionalisasinya agar sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ardi.
3. Kata pengemudi dan penumpang

Salah satu pengemudi bajaj Maxride, Aziz Imam meminta agaran aturan atau SE yang ada diperjelas. Dirinya juga berharap ada keterlibatan para pengemudi untuk merumuskan aturan yang sesuai. “Menurut saya, terkait SE dari wali kota masih perlu diperinci. Kendaraan roda tiga bermotor itu apakah hanya bajaj, atau termasuk di dalamnya bentor,” ucap Aziz.
Selain keterlibatan driver untuk perumusan kebijakan. Ia berharap aturan yang ada dapat segera dituntaskan. Diungkapkannya sejak muncul SE pengguna transportasi bajaj berkurang karena keraguan masyarakat.
Adapun wisatawan bernama Betti berasal dari Jakarta juga merasakan manfaat kehadiran Bajaj Maxride. Betti mangku semenjak berada di Jogja sering menggunakan Bajaj Maxride ke Pasar. “Nyaman dan lega bisa untuk bawa banyak barang, feelnya juga beda kaya pas saya sering naik bajaj yang ada di Jakarta. Aplikasinya juga jelas, tinggal klik, tarifnya langsung muncul,” ucap Betti.
Ada juga wisatawan asal Bandung, bernama Imas yang sedang melancong di DIY. “Kalau pakai Bajaj Maxride untuk jemput saya pas di stasiun, apalagi pas bawa koper dan barang barang banyak tuh enak banget, biasa cewe kan kalo bawa tas gabisa cuma satu ya. Yahh nyamanlah intinya soalnya ketutup dan gak panas, hari ini saya nyoba naik lagi main ke Beringharjo mau belanja daster, pulangnya mau pesen Bajaj lagi dong pastinya, enak soalnya buat bawa banyak barang, aa drivernya juga baik-baik kemarin mau bantu angkatin barang saya,” ucap Imas.

















